Anas dan Akil Dipastikan Tak Dapat Remisi di HUT RI

Minggu, 16 Agustus 2015 - 16:23 WIB
Anas dan Akil Dipastikan Tak Dapat Remisi di HUT RI
Anas dan Akil Dipastikan Tak Dapat Remisi di HUT RI
A A A
BANDUNG - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dipastikan tak akan mendapat remisi atau potongan masa hukuman penjara saat Hari Kemerdekaan RI ke 70.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Agus Toyib mengatakan, kedua tokoh tersebut dipastikan tak mendapat remisi lantaran belum genap satu tahun menjalani masa tahanan.

Saat ini keduanya telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung. “Selain itu keduanya juga belum memenuhi syarat mendapat remisi. Seperti Anas Urbaningrum yang belum membayar denda atau uang pengganti sebagai pidana tambahan,” jelasnya, Minggu (16/8/2015).

Sementara tokoh lain yang juga ditahan di Lapas Sukamiskin karena kasus korupsi seperti Nazaruddin, Gayus Tambuan, dan Anggodo Widjojo telah diusulkan mendapat remisi.

Namum pihaknya belum bisa memastikan apakah usulan tersebut akan diterima dan disahkan oleh pemerintah pusat. “Yang menentukan itu tetap menteri,” katanya.

Lebih lanjut Agus mengungkapkan, orang-orang yang terjerat kasus korupsi termasuk dalam narapidana khusus. Selain koruptor, napi yang tergolong khusus lainnya adalah mereka yang tersangkut kasus narkoba, trafficking, terorisme, pencucian uang, dan perbankan syariah.

“Dari total 3.319 napi khusus, yang diususlkan mendapat Remisi Umum I (potongan hukuman) dari kasus korupsi 155 orang, narkotika 3.076 orang, trafficking 48 orang, terorisme 25 orang, pencucian uang tujuh orang, dan perbankan syariah enam orang,” bebernya.

Sementara yang diusulkan mendapat Remisi Umum II atau yang langsung bebas terdiri dari tujuh orang napi kasus korupsi, 45 orang kasus narkotika, dua orang kasus trafficking, dan empat orang napi kasus terorisme.

Pilihan:

Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia

Jokowi Lupa Banyak Tokoh Layak Belum Diberi Penghargaan
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4336 seconds (0.1#10.140)