Menkumham Isyaratkan Koruptor juga Dapat Remisi Dasawarsa

Kamis, 13 Agustus 2015 - 23:50 WIB
Menkumham Isyaratkan Koruptor juga Dapat Remisi Dasawarsa
Menkumham Isyaratkan Koruptor juga Dapat Remisi Dasawarsa
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan remisi dasawarsa dapat diberikan kepada semua narapidana (napi), kecuali terpidana mati, seumur hidup.

Remisi dasawarsa adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada terpidana setiap 10 tahun sekali pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.

Remisi itu akan diberikan kepada semua terpidana, tanpa terkecuali bagi koruptor. "Itu kan hak orang, kalau hak kita dicabut itu kan kurang baik," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly usai mengikuti acara Kampanye Gerakan Merdeka dari Narkoba di Gedung Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015).

Menurut dia, hak setiap napi untuk remisi tersebut. Namun remisi itu tidak berlaku bagi napi terpidana mati, seumur hidup dan melarikan diri. Baginya, remisi itu sebagian hadiah dalam memperingati hari besar bagi Bangsa Indonesia.

"Itu bonus dari Republik Indonesia merdeka setiap dasawarsa," katanya. (Baca: Menkumham Janji Pemberian Remisi Akan Transparan)

Dia menegaskan peraturan tersebut bukan sesuatu yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.


PILIHAN:

Menkumham dan Ratusan Siswa Teken Komitmen Antikorupsi
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6979 seconds (0.1#10.140)