Saksi Mahkota Dianggap Kompeten Jerat Dahlan Jadi Tersangka

Jum'at, 31 Juli 2015 - 21:35 WIB
Saksi Mahkota Dianggap Kompeten Jerat Dahlan Jadi Tersangka
Saksi Mahkota Dianggap Kompeten Jerat Dahlan Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Pakar Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Edward Omar Sharif Hiariej dihadirkan sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Edward berpendapat, adanya saksi 'mahkota' dianggap sah buat menjerat tersangka lain termasuk Dahlan Iskan. "Saksi mahkota itu salah satu terdakwa jadi saksi. Itu kompeten sebagai saksi," ujar Edward dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Penetapan tersangka Dahlan oleh penyidik Kejati DKI Jakarta diketahu berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan tersangka lain. Bahkan keterangan itu juga dikorek dari 10 tersangka yang sudah menjadi terdakwa.

Perihal saksi mahkota yang disebut sudah menjadi terdakwa, Edward menilai, keterangan mereka sebagai saksi untuk tersangka Dahlan sah. Sebab, menurutnya, masing-masing tersangka sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan dua alat bukti untuk menjerat mereka sebagai tersangka.

"Dua alat bukti, atau alat bukti untuk keseluruhn pasal dalam delik. Kalau untuk pembuktian kan ada pengadilan," tukasnya.

Diketahui, Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:
Saksi Ahli: Penuntut Umum Berhak Kontrol Penyidik

Yusril Nilai Keterangan Saksi Fakta Sudutkan Kejati DKI
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6808 seconds (0.1#10.140)