Putusan Praperadilan Dahlan Iskan Dibacakan Selasa Depan

Jum'at, 31 Juli 2015 - 19:18 WIB
Putusan Praperadilan Dahlan Iskan Dibacakan Selasa Depan
Putusan Praperadilan Dahlan Iskan Dibacakan Selasa Depan
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan pada Selasa 4 Agustus 2015 mendatang.

Hakim Tunggal Lendriaty Janis mengatakan, untuk sidang berikutnya mengagendakan untuk membacakan kesimpulan baik dari pemohon maupun termohon.

"Kemudian untuk putusan akan dibacakan pada Selasa, 4 Agustus 2015," jelas Lendriaty sebelum menutup sidang di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Diketahui, Dahlan Iskan yang diwakilkan Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:
Putusan Praperadilan Dahlan Iskan Dibacakan Selasa Depan

Usut Kasus Dahlan Iskan, Kejati Kantongi Dua Alat Bukti
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9561 seconds (0.1#10.140)