Tiga Ahli Pidana Dihadirkan dalam Sidang Dahlan Iskan

Jum'at, 31 Juli 2015 - 11:40 WIB
Tiga Ahli Pidana Dihadirkan dalam Sidang Dahlan Iskan
Tiga Ahli Pidana Dihadirkan dalam Sidang Dahlan Iskan
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menghadirkan lima orang sebagai saksi dan ahli dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direkrtur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan.

Adapun kelimanya terdiri atas tiga ahli, yakni pakar pidana Andi Hamzah dan dua pakar pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edi Umar Syarif dan Marcus Priyo Nugroho.

Dua saksi lainnya, penyidik Kejati DKI, Syarif Nahdi, kemudian Agustina dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sementara itu (saksi dan ahli) yang kita hadirkan hari ini," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Jumat (31/7/2015).

Sedianya ada empat ahli yang dihadirkan termohon, namun satu ahli menyatakan diri mundur lantaran tidak membawa identitas yang diperlukan dalam syarat persidangan.

Diketahui, Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.

Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka.

Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


PILIHAN:


Usut Laporan Romli, Bareskrim Kembali Periksa Aktivis ICW
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7819 seconds (0.1#10.140)