Alasan Kejati Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Dahlan

Selasa, 28 Juli 2015 - 20:03 WIB
Alasan Kejati Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Dahlan
Alasan Kejati Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Dahlan
A A A
JAKARTA - Termohon Kejati DKI Jakarta meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar menggugurkan praperadilan yang diajukan mantan Dirut PLN, Dahlan Iskan.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Kejati DKI beralasan, perkara yang menjerat mantan Menteri BUMN tersebut merupakan satu kesatuan perbuatan perkara pidana yang telah dilimpahkan ke pengadilan.

"Maka dilimpahkannya perkara yang lain (tersangka) otomatis permohonan praperadilan ini harus dinyatakan gugur," ujar kuasa hukum Kejati DKI Jakarta, Bonaparte Marbun, di PN Jaksel, Selasa (28/7/2015).

Marbun menambahkan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku.

Marbun menjelaskan, meski status Dahlan Iskan resmi menjadi tersangka, pihaknya tak menampik masih menghitung jumlah kerugian dari proyek pengadaan gardu listrik tersebut.

"Kalau untuk berkas Pak Dahlan Iskan pemberkasan, pemeriksaan saksi-saksi masih kita menunggu juga hasil audit BPK," pungkasnya.

Pilihan:

TNI Mutasi 84 Perwira

Kubu Ical Ungkap Praktik Dugaan Pemerasan Kader Golkar
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0042 seconds (0.1#10.140)