Sutan Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta

Senin, 27 Juli 2015 - 19:15 WIB
Sutan Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta
Sutan Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII anggota DPR Sutan Bhatoegana dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sutan juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp500 juta.

Sutan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah gratifikasi terkait pembahasan Anggaran Perencanaan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU KPK Dody Sukmono saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/7/2015).

JPU juga memberi hukuman bagi kader Partai Demokrat itu dengan mencabut hak memilih dan dipilih selama tiga tahun lamanya.

"Hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan jabatan selama tiga tahun," ucapnya.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai Sutan membuat citra DPR semakin memburuk. Sebagai pejabat publik, dia juga dianggap tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. Selain itu, dia juga dinilai tak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.

Sementara pertimbangan meringankan yakni belum pernah dihukum. Hukuman Sutan juga diringankan lantaran dinilai masih memiliki tanggungan keluarga.

Sutan disebut melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaannya, Sutan didakwa menerima uang USD 140 ribu dari eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan rapat pembahasan APBNP tahun anggaran 2012-2013 Kementerian ESDM di komisi VII DPR.

Menerima THR sebesar USD 200 ribu dari eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Serta, uang sebesar Rp50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

Selain itu, Jaksa KPK mendakwa Sutan telah menerima Toyota Alphard dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra Yan Ahmad Suep. Dan, menerima satu unit rumah dan tanah dari Saleh Abdul Malik di Medan melalui istrinya, Unung Rusyanti.

Pilihan:

Kubu Ical Serahkan ke Polri Soal Sengketa Kantor Golkar

Tinjau Ujian SBMPTN, Menristek Minta Stop Praktik Perjokian
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.8094 seconds (0.1#10.140)