Saksi di Pengadilan Tipikor Ungkap Uang terkait Kongres PDIP

Senin, 13 Juli 2015 - 17:19 WIB
Saksi di Pengadilan Tipikor Ungkap Uang terkait Kongres PDIP
Saksi di Pengadilan Tipikor Ungkap Uang terkait Kongres PDIP
A A A
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT lndo Mineral, Suparta dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat dalam sidang kasus dugaan suap terkait perizinan usaha batu bara di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Dalam kesaksiannya, Suparta mengungkapkan pernah mendengar adanya permintaan sejumlah uang oleh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus anggota DPR periode 2014-2019 Adriansyah.

Menurutnya, permintaan uang tersebut dituruti Andrew Hidayat. Suparta mengatakan, uang itu digunakan untuk keperluan Kongres PDIP di Bali pada April 2015 lalu.

"Sebelum penangkapan (Andrew Hidayat), saya dikasih tahu Andrew, (Adriansyah) pinjam uang untuk acara Kongres PDIP di Bali," ujar Suparta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selatan, Senin (13/7/2015).

Pada kesempatan itu dia juga mengakui pernah memerintahkan seorang staf di PT MMS untuk menyembunyikan sejumlah dokumen. Alasannya, panik begitu mendengar Andrew ditangkap. "Tujuannya melindungi kawan saya," terangnya.

Dia menambahkan, dokumen yang disembunyikannya menyangkut transaksi keuangan Andrew dan Adriansyah. "Pengeluaran uang dari Andrew kepada Adriansyah," jelasnya.

Sebelumnya, Bambang Hartono selaku kuasa hukum Andrew mengakui kliennya pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Adriansyah. Uang tersebut akan digunakan kliennya untuk keperluan Kongres PDIP di Bali pada April 2015.

Bahkan, kata Bambang, keterangan kliennya sudah sesuai seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Adriansyah. "Dan itu sesuai dengan BAP Adriansyah bahwa dia minta bantuan untuk kongres dan itu belum disampaikan ke kongres dan tertangkap oleh petugas KPK," kata Bambang usai sidang di Tipikor 29 Juni 2015.

Dalam kasus dugaan suap terkait perizinan usaha batu bara di Kabupaten Tanah Laut, Kelimatan Selatan itu KPK telah menetapkan Adriansyah dan Andrew Hidayat sebagai tersangka. Keduanya ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan di Bali pada 9 April 2015 lalu.

Baca: Andrew Sebut Adriansyah Minta Uang untuk Kongres PDIP.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9397 seconds (0.1#10.140)