Jero Minta KPK Segera Limpahkan Kasusnya ke Pengadilan

Rabu, 01 Juli 2015 - 19:56 WIB
Jero Minta KPK Segera Limpahkan Kasusnya ke Pengadilan
Jero Minta KPK Segera Limpahkan Kasusnya ke Pengadilan
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik telah selesai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai diperiksa, Jero yang keluar Gedung KPK sekitar pukul 17.37 WIB, meminta kepada para penyidiknya segera melimpahkan berkas perkaranya di Kemenbudpar dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurutnya, KPK yang sejak 10 bulan lalu menetapkan status tersangka dan menahannya sejak dua bulan lalu, telah membuatnya berada dalam ketidakpastian hukum.

"Untuk dapat kepastian hukum, saya pernah dengar pimpinan KPK menyatakan seseorang tersangka, dalam 20 hari paling lambat satu bulan, kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Sekarang saya 10 bulan tersangka, ditahan 60 hari," kata Jero usai keluar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015).

Atas dasar itu, politikus Partai Demokrat itu meminta KPK segera melimpahkan kasus perkara yang menyeretnya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan tingkat satu.

"Biar ada kepastian hukum, saya mohon kapan dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Mantan Menteri ESDM itu menambahkan, pemeriksaannya kali ini terkait dengan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM. Selain itu, mengenai perpanjangan masa penahanan selama 30 hari ke depan.

Saat disinggung soal kebiasaannya bermain golf dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan menggunakan uang DOM, Jero lebih memilih bungkam dan masuk ke dalam mobil tahanan.

Seperti diketahui, Jero ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM saat dirinya menjadi Menteri ESDM pada kurun waktu 2011-2013.

Mantan Menteri era Presiden SBY ini, ditahan pada 5 Mei 2015 lalu di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 3 September 2014 lalu.

Dari tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, dia diduga berhasil mengantongi Rp9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2013.

Politikus Partai Demokrat itu sendiri telah dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHPidana.

Selain itu, Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. Dalam kasus ini, Jero Wacik dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5414 seconds (0.1#10.140)