Menkumham Sebut Banding Upaya Terbaik

Kamis, 28 Mei 2015 - 16:39 WIB
Menkumham Sebut Banding Upaya Terbaik
Menkumham Sebut Banding Upaya Terbaik
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusannya mengenai pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta. Menurut menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, upaya hukum banding adalah solusi terbaik.

"Banding tetap jalan terus. Kalau ini tidak, nanti tidak ada penyelesaian lebih tuntas," kata Yasonna di Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2015).

Namun, dia mengaku sepakat antara kubu Agung Laksono hasil Munas Ancol Jakarta melakukan islah dengan kubu Aburizal Bakrie (Ical) hasil Munas Bali.

"Kan mereka mau islah terbatas, ya kita dorong saja islah sekaligus saja lah. Saya dengar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kan kalau islah harus ada kepengurusan yang baru. Itu yang kita dorong terus," tuturnya.

Adapun mengenai kekhawatiran Partai Golkar yang tidak bisa mengikuti Pilkada jika proses hukum tetap berlanjut, Yasonna justru mengatakan upaya banding adalah solusi terbaik.

"Itu makanya kita dorong. Kalau tidak banding siapa rupanya pengurusnya mana ada. Menurut Undang-undang Parpol kan diselesaikan Mahkamah Partai. Mahkamah partai sudah ada, kita tinggal administratifnya. Ini akan jadi masalah besar, makanya yang terbaik itu (Banding)," kata dia.

Dia juga berharap, kedua kubu bisa serius mengupayakan islah. Sehingga dirinya mengaku dapat segera mengesahkan pengurus Partai Golkar yang dihasilkan dari islah itu.

"Sekarang Pilkada teken dulu Menteri Hukum ini itu ketua dan lain-lain dulu terserah. Baru dengan catatan bulan 7 atau 8 Munas. Itu kan solusi, siapapun yang datang dari mereka (serahkan pengurus baru) saya teken malam ini juga," pungkasnya.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3174 seconds (0.1#10.140)