Langkah Jokowi Pilih Perempuan Jadi Pansel KPK Dinilai Tepat

Jum'at, 22 Mei 2015 - 09:35 WIB
Langkah Jokowi Pilih Perempuan Jadi Pansel KPK Dinilai Tepat
Langkah Jokowi Pilih Perempuan Jadi Pansel KPK Dinilai Tepat
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis menilai langkah Presiden Joko Widodo menunjuk sembilan anggota Panitia Seleksi Calon Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduduki sembilan orang perempuan.

Kendati demikian, dia menilai sebenarnya tidak ada masalah pansel calon KPK diisi laki laki maupun perempuan. Yang terpenting adalah kemampuan dan integritas.

Menurut Margarito, track record dan integritas menjadi faktor penting yang harus dimiliki seorang anggota pansel.

"Tidak ada cerita pansel itu harus laki-laki karena tidak mudah terhindar dari preferensi politik," ujar Margarito saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Margarito menilai salah besar jika pansel yang diisi kaum laki-laki bisa terhindar dari preferensi politik. Sebaliknya, salah besar pula apabila kaum perempuan akan mudah terpengaruh dengan preferensi politik

Dia menilai komposisi perempuan yang mengisi Pansel Capim KPK sudah memenuhi kriteria yang dibutuhkan. Dia menyebutkan dari mulai ketua pansel sampai anggota pansel memiliki keahlian pada bidangnya masing-masing.

"Bagi saya mereka adalah orang-orang yang dapat menjaga harkat dan martabatnya, menjaga kewibawaan mereka sebagai pakar. Saya yakin hal itu akan menjadi modal besar bagi mereka untuk mendayung tugas ini," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan sembilan nama Pansel Capim KPK di Bandara Halim Perdanakusuma sebelum bertolak ke Jawa Timur. Dari sembilan nama yang diumumkan Jokowi, semuanya perempuan.

Berikut sembilan perempuan ahli yang dipilih Jokowi sebagai pansel capim KPK:

1. Destry Damayanti, ahli ekonomi, ahli keuangan dan moneter menjabat sebagai Ketua merangkap sebagai anggota.

2. Enny Nurbaningsih, pakar Hukum Tata Negara, Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional menjabat sebagai wakil ketua merangkap anggota.

3. Harkrituti Haskrisnowo, pakar Hukum Pidana dan HAM, Ketua Badan Pengembangan Sumberdaya Kemenkumham jabatan sebagai anggota.

4.Betti S Alisjabana ahli IT dan manajemen, jabatan sebagai anggota.

5.Yenti Garnasih, pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Pencucian uang jabtan sebagai anggota.

6. Supra Wimbarti ahli Psikologi SDM dan Pendidikan jabatan sebagai anggota.

7. Natalia Subagio Ahli Tata Kelola Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi jabatan sebagai anggota.

8. Diani Sadiawati, ahli hukum, Direktur Analisa Peraturan Perundang-undangan Bappenas jabatan sebagai anggota.

9. Meuthia Ganie Rochman ahli Sosiolog Korupsi dan Modal Sosial jabatan sebagai anggota. (Rakhmat)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5452 seconds (0.1#10.140)