Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Jampidum: Jaksa Sudah Pertimbangkan Justice Collaborator
Rabu, 18 Januari 2023 - 21:17 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan, sampai saat ini Kejagung belum menerima penetapan Justice Collaborator dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru dari LPSK saja. Namun, pihaknya tetap memperingankan tuntutan Bharada E sebagai Justice Collaborator.
"Karena apa? Karena (Richard Eliezer) kasus tindak pidana ini terbuka. Maka kami hargai dan ini cukup ringan untuk dia," kata Fadil. Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Tak Ditemukan Alasan Pembenar atau Pemaaf
Meski demikian, dia menambahkan bahwa tuntutan jaksa tersebut merupakan permohonan yang selanjutnya diserahkan kepada hakim yang mengetahui semua fakta-fakta di persidangan.
"Karena apa? Karena (Richard Eliezer) kasus tindak pidana ini terbuka. Maka kami hargai dan ini cukup ringan untuk dia," kata Fadil. Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Tak Ditemukan Alasan Pembenar atau Pemaaf
Meski demikian, dia menambahkan bahwa tuntutan jaksa tersebut merupakan permohonan yang selanjutnya diserahkan kepada hakim yang mengetahui semua fakta-fakta di persidangan.
(kri)
Lihat Juga :