Lukas Enembe Kembali Dirawat di RSPAD, KPK: Kondisi Tersangka Stabil

Rabu, 18 Januari 2023 - 14:53 WIB
loading...
Lukas Enembe Kembali...
Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) kembali menjalani rawat inap di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, sejak Selasa 17 Januari 2023 kemarin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) kembali menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, sejak Selasa 17 Januari 2023 kemarin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun kembali membantarkan penahanan terhadap Lukas Enembe pada hari ini karena menjalani perawatan.

"Benar, informasi yang kami peroleh dari tim dokter KPK, tersangka LE (18/1) dibantarkan penahanannya untuk keperluan pemantauan kesehatannya secara mendalam oleh tim medis RSPAD," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Baca juga: KPK Periksa Istri Lukas Enembe soal Dugaan Aliran Uang untuk OPM



Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat setelah mengeluh sakit saat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, kemarin. Awalnya, Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto dalam rangka kontrol rawat jalan dan penambahan obat yang dibutuhkan sebagaimana rekomendasi dokter KPK.

Namun, untuk keperluan pemantauan kesehatan secara mendalam oleh tim medis, Lukas Enembe akhirnya diputuskan untuk dirawat inap. Berdasarkan hasil pemantauan tim medis, kata Ali, Lukas saat ini kondisinya jauh lebih stabil.

"Kondisi tersangka sejauh ini stabil. Bahkan informasi yang kami terima, tersangka LE bisa berdiri dan jalan ketika dilakukan pemeriksaan dan pemantauan kesehatannya," beber Ali.

KPK memastikan akan dan telah memenuhi hak-hak kesehatan tersangka Lukas Enembe sebagaimana aturan prosedur hukum. Soal pembantaran penahanan, kata Ali, KPK juga sudah menginformasikan kepada pihak keluarga Lukas Enembe.

"Dokter pribadi tersangka LE pun juga diperbolehkan mendampingi supaya dapat melihat langsung kondisi faktual tersangka. Sehingga, kami juga ingatkan kepada penasihat hukum tersangka agar tidak membangun narasi yang tidak sesuai fakta keadaan sebenarnya," tandas Ali.

Untuk diketahui, KPK telah menjebloskan Lukas Enembe ke penjara. Lukas resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis 12 Januari 2023. Lukas sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya belum stabil.

Status pembantaran penahanan Lukas Enembe telah dicabut KPK sejak Kamis 12 Januari 2023. Lukas juga telah mulai menjalani proses penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Namun, saat ini Lukas kembali dibantarkan penahanannya.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar. Baca juga: KPK Dalami Pengelolaan Dana PON Papua oleh Lukas Enembe

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
NASA Temukan Sesuatu...
NASA Temukan Sesuatu yang Misterius saat Perubahan Waktu Siang ke Malam
Republik Ceko vs Afrika...
Republik Ceko vs Afrika Selatan 1-1: Peluang Lolos ke Fase Gugur Kian Menipis
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Berita Terkini
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved