Lukas Enembe Kembali Dirawat di RSPAD, KPK: Kondisi Tersangka Stabil

Rabu, 18 Januari 2023 - 14:53 WIB
loading...
Lukas Enembe Kembali...
Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) kembali menjalani rawat inap di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, sejak Selasa 17 Januari 2023 kemarin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) kembali menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, sejak Selasa 17 Januari 2023 kemarin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun kembali membantarkan penahanan terhadap Lukas Enembe pada hari ini karena menjalani perawatan.

"Benar, informasi yang kami peroleh dari tim dokter KPK, tersangka LE (18/1) dibantarkan penahanannya untuk keperluan pemantauan kesehatannya secara mendalam oleh tim medis RSPAD," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).



Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat setelah mengeluh sakit saat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, kemarin. Awalnya, Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto dalam rangka kontrol rawat jalan dan penambahan obat yang dibutuhkan sebagaimana rekomendasi dokter KPK.

Namun, untuk keperluan pemantauan kesehatan secara mendalam oleh tim medis, Lukas Enembe akhirnya diputuskan untuk dirawat inap. Berdasarkan hasil pemantauan tim medis, kata Ali, Lukas saat ini kondisinya jauh lebih stabil.

"Kondisi tersangka sejauh ini stabil. Bahkan informasi yang kami terima, tersangka LE bisa berdiri dan jalan ketika dilakukan pemeriksaan dan pemantauan kesehatannya," beber Ali.

KPK memastikan akan dan telah memenuhi hak-hak kesehatan tersangka Lukas Enembe sebagaimana aturan prosedur hukum. Soal pembantaran penahanan, kata Ali, KPK juga sudah menginformasikan kepada pihak keluarga Lukas Enembe.

"Dokter pribadi tersangka LE pun juga diperbolehkan mendampingi supaya dapat melihat langsung kondisi faktual tersangka. Sehingga, kami juga ingatkan kepada penasihat hukum tersangka agar tidak membangun narasi yang tidak sesuai fakta keadaan sebenarnya," tandas Ali.

Untuk diketahui, KPK telah menjebloskan Lukas Enembe ke penjara. Lukas resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis 12 Januari 2023. Lukas sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya belum stabil.

Status pembantaran penahanan Lukas Enembe telah dicabut KPK sejak Kamis 12 Januari 2023. Lukas juga telah mulai menjalani proses penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Namun, saat ini Lukas kembali dibantarkan penahanannya.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1726 seconds (0.1#10.140)