Istri dan Anak Lukas Enembe Siap Diperiksa, Datangi KPK Pagi Ini

Rabu, 18 Januari 2023 - 08:20 WIB
loading...
Istri dan Anak Lukas Enembe Siap Diperiksa, Datangi KPK Pagi Ini
Istri Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Yulce Wenda. FOTO/INSTAGRAM yulce_w_enembe
A A A
JAKARTA - Istri Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe , Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo akan mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/1/2023) pagi. Kedatangan keluarga Lukas Enembe tersebut untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

"Hari ini, Ibu Yulce Wenda, istri LE dan Astract Bona, anak LE, akan hadir di KPK jam 10, tim pengacara akan menemani. Iya keduanya akan diperiksa sebagai saksi," kata pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (18/1/2023).

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri masih belum menginformasikan ihwal agenda pemeriksaan terhadap istri dan anak Lukas Enembe, hari ini. Namun sebelumnya, KPK memang menyatakan segera memanggil Yulce Wenda sebagai saksi untuk proses penyidikan suaminya.



Petrus Bala Pattyona sebelumnya mengatakan Yulce Wenda menolak untuk diperiksa. KPK menghormati hak Yulce Wenda untuk tidak memberikan keterangan. Namun, KPK mengingatkan agar Yulce Wenda datang lebih dulu memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Kami ingatkan kepada saksi, hadir dulu ketika nanti dipanggil, karena itu kewajiban dan sampaikan bila akan menolak memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka LE," kata Ali melalui pesan singkatnya.

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Yulce Wenda untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Yulce telah dicegah pergi ke luar negeri sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Yulce dicegah bepergian ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua yang menjerat Lukas Enembe.

Baca juga: KPK Minta Istri Lukas Enembe Kooperatif Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar.

Kemudian, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2013 seconds (0.1#10.140)