Wanita Emas Laporkan Ketua KPU ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hasnaeni Moein atau yang dikenal sebagai Wanita Emas telah melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya , Senin 16 Januari 2023 malam. Pelaporan itu diduga terkait dengan kasus pelecehan seksual.
Hal ini, dikarenakan dugaan terkait dugaan pelecehan Hasyim terhadap Ketua Partai Republik Satu itu. Adapun, pelaporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum Wanita Emas, Perima Negara bersama A Bashar.
Mereka, melaporkan langsung Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/286/I/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan pelecehan seksual Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kami telah melaporkan Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual kepada klien kami (Hasnaeni)," ujar Ihsan yang juga merupakan Sekjen Partai Republik Satu, Selasa 17 Januari 2023.
Ihsan mengatakan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya dengan membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya, bukti screenshot chat WhatsApp (WA), foto, hingga video.
"Ini baru bukti awal. Kami akan memberikan bukti pendukung lainnya termasuk saksi-saksi yang mengetahui pelecehan seksual ini," tuturnya.
Kronologi kejadian pelecehan seksual, lanjut Ihsan terjadi pada tanggal 13 Agustus sampai 3 September 2022 di tiga lokasi berbeda. Pertama, kata dia, Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol. Kantor DPP Partai Republik Satu, Jalan Kemang Timur dan Hotel Borobodur di Jalan Lapangan Banteng.
"Klien kami berkenalan dengan terlapor di Kantor KPU RI sejak 13 Agustus 2022. Disitulah mulai dilakukan pelecehan seksual," ungkapnya.
Lebih lanjut Ihsan menuturkan, Hasnaeni sempat diiming-imingi partainya agar lolos verifikasi dan membantu akan membesarkan Partai Republik Satu.
"Selain laporan pelecehan seksual, klien kami (Hasnaeni) akan melaporkan dugaan pengancaman atas beredarnya video testimoni pelecehan seksual dan video permintaan maaf. Klien kami diancam dan diintimidasi oleh saudara Hasyim Asy'ari," katanya.
Selain melaporkan secara pidana atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Asy'ari, tim kuasa hukum juga akan melaporkan kembali ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Karena kuasa hukum sebelumnya telah mencabut laporan di DKPP dan itu dilakukan sepihak tanpa diketahui klien kami," ujarnya.
Dia juga mengatakan, pihaknya akan membawa kasus ini ke Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami juga akan membawa kasus ini ke Komnas Perempuan, Komnas HAM dan meminta ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawal kasus ini," pungkasnya.
Hal ini, dikarenakan dugaan terkait dugaan pelecehan Hasyim terhadap Ketua Partai Republik Satu itu. Adapun, pelaporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum Wanita Emas, Perima Negara bersama A Bashar.
Mereka, melaporkan langsung Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/286/I/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan pelecehan seksual Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kami telah melaporkan Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual kepada klien kami (Hasnaeni)," ujar Ihsan yang juga merupakan Sekjen Partai Republik Satu, Selasa 17 Januari 2023.
Ihsan mengatakan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya dengan membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya, bukti screenshot chat WhatsApp (WA), foto, hingga video.
"Ini baru bukti awal. Kami akan memberikan bukti pendukung lainnya termasuk saksi-saksi yang mengetahui pelecehan seksual ini," tuturnya.
Kronologi kejadian pelecehan seksual, lanjut Ihsan terjadi pada tanggal 13 Agustus sampai 3 September 2022 di tiga lokasi berbeda. Pertama, kata dia, Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol. Kantor DPP Partai Republik Satu, Jalan Kemang Timur dan Hotel Borobodur di Jalan Lapangan Banteng.
"Klien kami berkenalan dengan terlapor di Kantor KPU RI sejak 13 Agustus 2022. Disitulah mulai dilakukan pelecehan seksual," ungkapnya.
Lebih lanjut Ihsan menuturkan, Hasnaeni sempat diiming-imingi partainya agar lolos verifikasi dan membantu akan membesarkan Partai Republik Satu.
"Selain laporan pelecehan seksual, klien kami (Hasnaeni) akan melaporkan dugaan pengancaman atas beredarnya video testimoni pelecehan seksual dan video permintaan maaf. Klien kami diancam dan diintimidasi oleh saudara Hasyim Asy'ari," katanya.
Selain melaporkan secara pidana atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Asy'ari, tim kuasa hukum juga akan melaporkan kembali ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Karena kuasa hukum sebelumnya telah mencabut laporan di DKPP dan itu dilakukan sepihak tanpa diketahui klien kami," ujarnya.
Dia juga mengatakan, pihaknya akan membawa kasus ini ke Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami juga akan membawa kasus ini ke Komnas Perempuan, Komnas HAM dan meminta ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawal kasus ini," pungkasnya.
(mhd)