Ini yang Bikin Jaksa Yakin Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
Selasa, 17 Januari 2023 - 17:18 WIB
loading...
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Foto/MPI/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa Ferdy Sambo sudah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa juga meyakini suami Putri Candrawathi itu telah merintangi penyidikan dengan menghilangkan barang bukti terkait kasus pembunuhan itu.
Keyakinan JPU tertuang dalam surat tuntutan terhadap Ferdy Sambo yang dibacakan dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu didasarkan dari pengakuan Ferdy Sambo ihwal rekayasa kasus tembak-menembak Brigadir J kepada Eks Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Pol Benny Ali.
Diketahui, Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Bahwa keterangan saksi Benny Ali yang nyatakan tahu peristiwa tembak-menembak merupakan rekayasa dari terdakwa Ferdy Sambo, dan hal tersebut diakui langsung oleh terdakwa Ferdy Sambo di hadapan saksi Benny ketika secara pribadi pernah bertemu dengan tersakwa Ferdy Sambo di Mako Brimob setelah kejadian," kata JPU, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Hal Memberatkan
Keyakinan JPU tertuang dalam surat tuntutan terhadap Ferdy Sambo yang dibacakan dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu didasarkan dari pengakuan Ferdy Sambo ihwal rekayasa kasus tembak-menembak Brigadir J kepada Eks Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Pol Benny Ali.
Diketahui, Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Bahwa keterangan saksi Benny Ali yang nyatakan tahu peristiwa tembak-menembak merupakan rekayasa dari terdakwa Ferdy Sambo, dan hal tersebut diakui langsung oleh terdakwa Ferdy Sambo di hadapan saksi Benny ketika secara pribadi pernah bertemu dengan tersakwa Ferdy Sambo di Mako Brimob setelah kejadian," kata JPU, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Hal Memberatkan
Lihat Juga :