Ini yang Bikin Jaksa Yakin Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa Ferdy Sambo sudah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa juga meyakini suami Putri Candrawathi itu telah merintangi penyidikan dengan menghilangkan barang bukti terkait kasus pembunuhan itu.
Keyakinan JPU tertuang dalam surat tuntutan terhadap Ferdy Sambo yang dibacakan dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu didasarkan dari pengakuan Ferdy Sambo ihwal rekayasa kasus tembak-menembak Brigadir J kepada Eks Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Pol Benny Ali.
Diketahui, Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Bahwa keterangan saksi Benny Ali yang nyatakan tahu peristiwa tembak-menembak merupakan rekayasa dari terdakwa Ferdy Sambo, dan hal tersebut diakui langsung oleh terdakwa Ferdy Sambo di hadapan saksi Benny ketika secara pribadi pernah bertemu dengan tersakwa Ferdy Sambo di Mako Brimob setelah kejadian," kata JPU, Selasa (17/1/2023).
Jaksa pun menirukan percakapan Benny Ali kepada Ferdy Sambo yang saat itu tengah ditempatkan khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. "’Komandan tega hancurkan adik-adik, komandan harus bertanggung jawab'. Dan terdakwa Ferdy Sambo mengiyakan serta mengatakan, 'bahwa kejadian tersebut adalah rekayasa dan membuat semuanya menderita’," ungkap JPU.
Atas dasar itu, JPU pun meyakini bahwa Ferdy Sambo telah berniat merencanakan menghabisi nyawa Brigadir J dan berupaya menghilangkan jejak dengan merusak seluruh barang bukti. "Hal tersebut membuktikan bahwa dari awal Ferdy Sambo telah lakukan perencanaan dan untuk lebih sempurnanya perencanaan tersebut, maka semua barang bukti yang berhubungan dengan terdakwa Ferdy Sambo, salah satunya hasil rekaman CCTV rumah Duren Tiga Nomor 46 diminta untuk dimusnahkan," kata Jaksa.
"Sebagaimana fakta hukum yang dikemukakan oleh saksi Hendra Kurniawan, saksi Arif Rachman, saksi Baiquni Wibowo, dan saksi Chuck Putranto yang keterangannya dianggap dibacakan lengkap dalam surat tuntutan ini," sambungnya.
Keyakinan JPU tertuang dalam surat tuntutan terhadap Ferdy Sambo yang dibacakan dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu didasarkan dari pengakuan Ferdy Sambo ihwal rekayasa kasus tembak-menembak Brigadir J kepada Eks Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Pol Benny Ali.
Diketahui, Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Bahwa keterangan saksi Benny Ali yang nyatakan tahu peristiwa tembak-menembak merupakan rekayasa dari terdakwa Ferdy Sambo, dan hal tersebut diakui langsung oleh terdakwa Ferdy Sambo di hadapan saksi Benny ketika secara pribadi pernah bertemu dengan tersakwa Ferdy Sambo di Mako Brimob setelah kejadian," kata JPU, Selasa (17/1/2023).
Jaksa pun menirukan percakapan Benny Ali kepada Ferdy Sambo yang saat itu tengah ditempatkan khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. "’Komandan tega hancurkan adik-adik, komandan harus bertanggung jawab'. Dan terdakwa Ferdy Sambo mengiyakan serta mengatakan, 'bahwa kejadian tersebut adalah rekayasa dan membuat semuanya menderita’," ungkap JPU.
Atas dasar itu, JPU pun meyakini bahwa Ferdy Sambo telah berniat merencanakan menghabisi nyawa Brigadir J dan berupaya menghilangkan jejak dengan merusak seluruh barang bukti. "Hal tersebut membuktikan bahwa dari awal Ferdy Sambo telah lakukan perencanaan dan untuk lebih sempurnanya perencanaan tersebut, maka semua barang bukti yang berhubungan dengan terdakwa Ferdy Sambo, salah satunya hasil rekaman CCTV rumah Duren Tiga Nomor 46 diminta untuk dimusnahkan," kata Jaksa.
"Sebagaimana fakta hukum yang dikemukakan oleh saksi Hendra Kurniawan, saksi Arif Rachman, saksi Baiquni Wibowo, dan saksi Chuck Putranto yang keterangannya dianggap dibacakan lengkap dalam surat tuntutan ini," sambungnya.
(rca)