Dirjen Imigrasi Bongkar Modus Licik Turis Miskin Pulang Gratis ke Negara Asal
Selasa, 17 Januari 2023 - 09:38 WIB
loading...
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim saat wawancara khusus dengan MNC Portal Indonesia di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim membongkar modus turis miskin agar bisa pulang ke negaranya tanpa biaya. Biasanya, mereka sengaja overstay ataupun melanggar aturan Keimigrasian agar bisa dideportasi.
"Ingat, kadang-kadang mereka (WNA) emang pengen dideportasi karena tidak punya tiket pulang. Habis duit negara kalau buat bayarin orang yang enggak mau beli tiket pulang," kata Silmy saat wawancara khusus dengan MNC Portal Indonesia di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Untuk mengantisipasi modus turis nakal tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kemudian membangun rumah detensi. Rumah detensi bertujuan menampung para Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar Undang-undang Keimigrasian. Menurut Silmy, banyak WNA sampai bertahun-tahun berada di rumah detensi tersebut.
Baca juga: Bentrok Maut TKA dan Pekerja Lokal PT GNI di Morowali, Ini Sikap Imigrasi
"Kita taruh di situ pelanggarnya. Itu ada yang bertahun-tahun karena apa, negaranya tidak mau terima. Kita ada anggaran buat mulangin, tapi orang tidak punya paspor, setelah dikonfirmasi ke negaranya, mereka tidak mengakui bahwa ini adalah warga negaranya, kebanyakan ini dari Afrika," katanya.
"Ingat, kadang-kadang mereka (WNA) emang pengen dideportasi karena tidak punya tiket pulang. Habis duit negara kalau buat bayarin orang yang enggak mau beli tiket pulang," kata Silmy saat wawancara khusus dengan MNC Portal Indonesia di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Untuk mengantisipasi modus turis nakal tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kemudian membangun rumah detensi. Rumah detensi bertujuan menampung para Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar Undang-undang Keimigrasian. Menurut Silmy, banyak WNA sampai bertahun-tahun berada di rumah detensi tersebut.
Baca juga: Bentrok Maut TKA dan Pekerja Lokal PT GNI di Morowali, Ini Sikap Imigrasi
"Kita taruh di situ pelanggarnya. Itu ada yang bertahun-tahun karena apa, negaranya tidak mau terima. Kita ada anggaran buat mulangin, tapi orang tidak punya paspor, setelah dikonfirmasi ke negaranya, mereka tidak mengakui bahwa ini adalah warga negaranya, kebanyakan ini dari Afrika," katanya.
Lihat Juga :