KPK Buka Peluang Telusuri Penggunaan Dana Otsus Papua
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berupaya mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Lembaga antirasuah itu membuka peluang menelusuri penggunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua bernilai triliunan rupiah.
"Terkait dengan hal itu, kami pastikan, KPK tidak juga berhenti pada informasi yang terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi terkait infrastruktur ketika dia menjabat sebagai gubernur," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi soal dugaan penyelewengan dana otsus Papua, Selasa (17/1/2023).
"Kami pastikan juga terus kembangkan informasi dan data lainnya," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD geram mengetahui dana otsus senilai Rp1.000,7 triliun yang digelontorkan pemerintah pusat untuk Papua ternyata tidak menjadi apa-apa. Mahfud melihat masih banyak masyarakat Papua yang belum sejahtera.
"Tidak jadi apa-apa, rakyatnya tetap miskin, marah kita ini. Negara turunkan uang sampai Rp1000,7 triliun melalui dana otsus. Rakyatnya miskin sejak ada Undang-undang Otsus. Sejak zaman Lukas Enembe itu Rp500 triliun lebih, rakyatnya tetap miskin," kata Mahfud di Kampus Unisma, Malang, 23 September 2022.
Pengembangan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tanah Tabi bakal didalami KPK lewat pemeriksaan saksi-saksi. Para saksi tak tertutup kemungkinan bakal dikonfirmasi juga soal penggunaan dana otsus Papua di zaman Lukas. Bukan hanya lewat saksi, KPK bakal mencari bukti tambahan terkait dugaan korupsi yang menjerat Lukas.
Baca juga: Masyarakat Papua Harap Tidak Ada Lagi Korupsi di Era Otsus Jilid Dua
"Makanya kemudian kan kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ke depan juga masih terus kemudian kami lanjutkan, mengumpulkan dan melengkapi alat bukti untuk terus mengembangkan fakta-fakta yang sebelumnya kami peroleh," kata Ali.
KPK juga membuka peluang menjerat Lukas Enembe dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK sudah menyita sejumlah aset Lukas Enembe yang diduga hasil korupsi. Di antaranya, emas batangan hingga mobil mewah yang nilainya mencapai Rp4,5 miliar.
"Terkait dengan hal itu, kami pastikan, KPK tidak juga berhenti pada informasi yang terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi terkait infrastruktur ketika dia menjabat sebagai gubernur," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi soal dugaan penyelewengan dana otsus Papua, Selasa (17/1/2023).
"Kami pastikan juga terus kembangkan informasi dan data lainnya," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD geram mengetahui dana otsus senilai Rp1.000,7 triliun yang digelontorkan pemerintah pusat untuk Papua ternyata tidak menjadi apa-apa. Mahfud melihat masih banyak masyarakat Papua yang belum sejahtera.
"Tidak jadi apa-apa, rakyatnya tetap miskin, marah kita ini. Negara turunkan uang sampai Rp1000,7 triliun melalui dana otsus. Rakyatnya miskin sejak ada Undang-undang Otsus. Sejak zaman Lukas Enembe itu Rp500 triliun lebih, rakyatnya tetap miskin," kata Mahfud di Kampus Unisma, Malang, 23 September 2022.
Pengembangan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tanah Tabi bakal didalami KPK lewat pemeriksaan saksi-saksi. Para saksi tak tertutup kemungkinan bakal dikonfirmasi juga soal penggunaan dana otsus Papua di zaman Lukas. Bukan hanya lewat saksi, KPK bakal mencari bukti tambahan terkait dugaan korupsi yang menjerat Lukas.
Baca juga: Masyarakat Papua Harap Tidak Ada Lagi Korupsi di Era Otsus Jilid Dua
"Makanya kemudian kan kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ke depan juga masih terus kemudian kami lanjutkan, mengumpulkan dan melengkapi alat bukti untuk terus mengembangkan fakta-fakta yang sebelumnya kami peroleh," kata Ali.
KPK juga membuka peluang menjerat Lukas Enembe dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK sudah menyita sejumlah aset Lukas Enembe yang diduga hasil korupsi. Di antaranya, emas batangan hingga mobil mewah yang nilainya mencapai Rp4,5 miliar.