JPU Ungkap Skenario Pelecehan Seksual: Putri Pakai Baju Seksi

Senin, 16 Januari 2023 - 17:20 WIB
loading...
JPU Ungkap Skenario...
JPU mengungkap skenario dugaan pemerkosaan Putri Candrawathi. Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat tuntutan Ricky Rizal Wibowo, Senin (16/1/2023). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap skenario dugaan pemerkosaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi . Hal itu diungkapkanJPU saat membacakan surat tuntutan Ricky Rizal Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Mulanya, JPU mengatakan skenario dugaan pemerkosaan Putri diawali ketika rombongam istri Sambo itu tiba dari Magelang pada Jumat, 8 Juli 2022. Kala itu kata JPU, Putri datang mengenakan baju tertutup.

Bahwa untuk menjalankan skenario saksi Putri, seolah-olah akan dilecehkan atau diperkosa oleh korban, sehingga terjadi tembak-menembak antara korban dengan saksi Richard yang sebelumnya

"Saat datang menggunakan sweater baju cokelat dan celana legging warna hitam panjang. Lalu sesudah berada di rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi dengan mengganti pakaian yang lebih seksi yaitu dengan baju model blus, kemeja warna pakaian hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam," tutur JPU saat bacakan surat tuntutan.

Baca juga: Ini yang Jadi Dasar Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

JPU meyakini, rekayasa itu sengaja dibuat agar seolah-olah Brigadir J ingin melecehkan Putri. Sehingga, Richard Eliezer datang dan menolong Putri dengan cara menembakan Brigadir J.

"Sehingga seolah-olah menjadi penyebab korban berniat melecehkan atau memperkosa saksi Putri Candrawathi," papar JPU.

Dalam perkara itu, Putri Candrawathi telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Richard Eliezer alias Bharada E, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujarJPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2125 seconds (0.1#10.140)