KPK Usut Dugaan Aliran Dana Suap Bupati Bangkalan
Senin, 16 Januari 2023 - 16:13 WIB
loading...
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik aliran dana dugaan suap untuk Bupati nonaktif Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik aliran dana dugaan suap untuk Bupati nonaktif Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI). Abdul Latif Amin Imron diduga banyak menerima suap melalui orang kepercayaannya.
Aliran dugaan suap untuk Bupati Bangkalan tersebut ditelisik KPK lewat sejumlah saksi yakni, Kabag Administrasi Pembangunan Sekda Bangkalan, Jupriyanto; Sekretaris Dinas KBPPPA Bangkalan, Jupriyanto; Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR Bangkalan, Alifin Rudiansyah; serta Kepala Desa Aeng Taber, Jayus Salam.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang untuk tersangka RALAI melalui beberapa orang kepercayaannya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Kakak Beradik Bupati Bangkalan Sama-sama Ditangkap KPK
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.
Aliran dugaan suap untuk Bupati Bangkalan tersebut ditelisik KPK lewat sejumlah saksi yakni, Kabag Administrasi Pembangunan Sekda Bangkalan, Jupriyanto; Sekretaris Dinas KBPPPA Bangkalan, Jupriyanto; Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR Bangkalan, Alifin Rudiansyah; serta Kepala Desa Aeng Taber, Jayus Salam.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang untuk tersangka RALAI melalui beberapa orang kepercayaannya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Kakak Beradik Bupati Bangkalan Sama-sama Ditangkap KPK
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.