Kuat Ma'ruf Tertunduk Lesu dan Gelengkan Kepala saat Dengarkan Tuntutan Jaksa

Senin, 16 Januari 2023 - 13:12 WIB
loading...
Kuat Maruf Tertunduk Lesu dan Gelengkan Kepala saat Dengarkan Tuntutan Jaksa
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf, saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Foto/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf , tertunduk lesu dan menggelengkan kepala saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, Kuat dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.

Saat JPU membacakan detik-detik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditembak, kepala Kuat mendengak dari semula menunduk. Sesekali, Kuat terlihat menggelengkan kepala saat JPU membacakan keterlibatan Kuat saat momen Brigadir J ditembak.

Kuat juga tampak memperhatikan JPU dengan tatapan mata tajam. Tatapan mata itu diiring dengan gelengan kepala kecil kala JPU menyinggung keterlibatan Kuat dalam pembunuhan Brigadir J.



Seusai sidang, Kuat menghampiri tim kuasa hukumnya. Terlihat, diskusi dan momen salaman seperti memberi semangat terjadi antara Kuat dengan penasihat hukumnya.
Kuat Ma'ruf Tertunduk Lesu dan Gelengkan Kepala saat Dengarkan Tuntutan Jaksa

Kuat Ma'ruf tertunduk lesu saat dengarkan tuntutan JPU. Foto/Tangkapan layar

Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun pidana penjara. Ia diyakini JPU melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu yakni perbuatan Kuat diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, sikap Kuat juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di muka persidangan.



"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh dan hanya memiliki kehendak dari pelaku lain," jelas JPU.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2937 seconds (0.1#10.140)