Pengamat Puji Relasi Kuat Jokowi dan PDIP dalam Perayaan HUT ke-50
Jum'at, 13 Januari 2023 - 17:57 WIB
loading...
Akademisi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riwanto memuji PDIP dan Presiden Jokowi yang terus mempertahankan relasi yang kuat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Akademisi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riwanto memuji PDI Perjuangan (PDIP) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terus mempertahankan relasi yang kuat. Hal itu dibuktikan dalam perayaan HUT ke-50 di Kemayoran, Jakarta beberapa waktu lalu.
Agus mengategorikan seorang Presiden adalah kader Parpol sejak pencalonan pilpres hingga menjabat sebagai Presiden. “Dalam perspektif UU Pemilu, sesungguhnya parpol mempunyai relasi yang sangat erat dengan calon presiden. Karena pascaamendemen UUD 1945 telah mengubah mekanisme pilpres bukan dipilih oleh MPR RI akan tetapi dipilih langsung oleh Rakyat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6A ayat (1) UUD 1945,” urai Agus, Jumat (13/1/2023).
Menurut Agus, UUD 1945 telah mengatur mekanisme pilpres harus melalui mekanisme Parpol. Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2) itu merupakan dasar eksistensi fundamental parpol dalam konstitusi.
Baca juga: Pengamat: Pidato Megawati Beri Pesan Kuat, Padat, dan Mendalam untuk Penguatan Demokrasi
Selanjutnya menurut Agus, prosedur teknis Pilpres diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No. 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur tentang syarat pencalonan.
Adapun syarat pencalonan antara lain, menegaskan capres diusulkan dalam satu pasangan oleh parpol atau koalisi parpol yang memiliki visi yang sama. Koalisi dilakukan agar dapat memenuhi persyaratan ambang batas syarat pencalonan atau Presidential Threshold (PT) 20% perolehan kursi DPR atau 25% perolehan suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Baca juga: Membaca Sikap Megawati Tak Umumkan Capres 2024 di HUT ke-50 PDIP
Agus mengategorikan seorang Presiden adalah kader Parpol sejak pencalonan pilpres hingga menjabat sebagai Presiden. “Dalam perspektif UU Pemilu, sesungguhnya parpol mempunyai relasi yang sangat erat dengan calon presiden. Karena pascaamendemen UUD 1945 telah mengubah mekanisme pilpres bukan dipilih oleh MPR RI akan tetapi dipilih langsung oleh Rakyat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6A ayat (1) UUD 1945,” urai Agus, Jumat (13/1/2023).
Menurut Agus, UUD 1945 telah mengatur mekanisme pilpres harus melalui mekanisme Parpol. Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2) itu merupakan dasar eksistensi fundamental parpol dalam konstitusi.
Baca juga: Pengamat: Pidato Megawati Beri Pesan Kuat, Padat, dan Mendalam untuk Penguatan Demokrasi
Selanjutnya menurut Agus, prosedur teknis Pilpres diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No. 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur tentang syarat pencalonan.
Adapun syarat pencalonan antara lain, menegaskan capres diusulkan dalam satu pasangan oleh parpol atau koalisi parpol yang memiliki visi yang sama. Koalisi dilakukan agar dapat memenuhi persyaratan ambang batas syarat pencalonan atau Presidential Threshold (PT) 20% perolehan kursi DPR atau 25% perolehan suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Baca juga: Membaca Sikap Megawati Tak Umumkan Capres 2024 di HUT ke-50 PDIP
Lihat Juga :