Bagikan Gerobak, Sekjen: Komitmen Kesejahteraan Partai Perindo untuk Pelaku UMKM

Kamis, 12 Januari 2023 - 19:49 WIB
loading...
Bagikan Gerobak, Sekjen:...
Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq menilai program pembagian gerobak merupakan komitmen wujudkan Indonesia sejahtera. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Ahmad Rofiq menilai program pembagian gerobak yang dilakukan partainya merupakan langkah nyata yang sesuai dengan tagline partai, untuk Indonesia sejahtera. Untuk itu, program ini akan terus dilakukan di samping mengembangkan program lainnya yang tentu pro rakyat.

"Program gerobak ini menjadi sebuah program yang sangat mendapatkan perhatian secara khusus oleh DPP, karena ini adalah sebuah komitmen kesejahteraan Partai Perindo terkait dengan UMKM," kata Rofiq dalam sambutannya saat pembagian gerobak dan modal usaha di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Rofiq menyadari betul akan dampak dari semakin majunya pelaku UMKM. Menurutnya, semakin banyak UMKM yang bermunculan di masyarakat maka akan berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan.

Baca juga: Dapat Bantuan Gerobak dan Modal Usaha, Pedagang Siomay: Terima Kasih, Semoga Perindo Sukses di Pemilu 2024

"Kita berharap ke depan dengan adanya gerobak-gerobak ini bisa meningkatkan nilai tambah, yang kedua juga bisa naik kelas. Naik kelas dalam artian ketika mereka mendapatkan konsumen yang sangat banyak mereka bisa beranak-pinak gerobaknya bisa tambah satu tambah dua dan seterusnya sehingga nilai kesejahteraan mereka akan bertambah dan banyak sekali masyarakat yang akan dibantu," tambahnya.

Seperti diketahui, Partai Perindo kembali membuktikan diri sebagai partai yang peduli akan kesejahteraan masyarakat. Hal itu dilakukan melalui pembagian gerobak gratis yang dilakukan secara konsisten.

Baca juga: Bagikan Gerobak, Effendi Syahputra: Perindo Komitmen Mengembangkan Pedagang UMKM
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Rekomendasi
Gol Tah Dianulir VAR...
Gol Tah Dianulir VAR dan Jerman Tersingkir, Klopp: Kalau Begitu Arsenal Bukan Juara!
Tingkatkan Efisiensi...
Tingkatkan Efisiensi Layanan, ASABRI Digitalisasi 2.000 Klaim Peserta
KTM Growth Forum 2026,...
KTM Growth Forum 2026, Bahas Kesiapan Talenta dan Suksesi Kepemimpinan
Berita Terkini
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Ketika Gen Z Membawa...
Ketika Gen Z Membawa Orang Tua ke Ruang Interview
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat 4 Pati Polri Jadi Komjen, Ini Daftar Lengkapnya
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved