Mengaku sebagai Keluarga Lukas Enembe, Ketua DPRD Tolikara Akan Dipanggil KPK

Kamis, 12 Januari 2023 - 13:45 WIB
loading...
Mengaku sebagai Keluarga Lukas Enembe, Ketua DPRD Tolikara Akan Dipanggil KPK
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana bakal memanggil Ketua DPRD Tolikara Sonny Wanimbo. Hal ini guna mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe .

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, pemanggikan itu didasari lantaran Sonny mengaku sebagai bagian dari Lukas Enembe . Diketahui, lantaran Sonny mendampingi penyidik saat membekuk Lukas.

"Ketika penangkapan, kami ikutkan karena mengaku sebagai keluarga tersangka LE, sehingga keikutsertaannya menjadi penting untuk memastikan bahwa seluruh proses penangkapan hingga membawanya ke Jakarta telah sesuai prosedur hukum," terang Ali saat dihubungi Kamis (12/1/2023).

Baca juga: KPK Terus Telusuri Aset Lukas Enembe

Ali menegaskan, penyidik bakal terus menggali informasi guna mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Lukas. Atas dasar itu, ia memastikan siapa pun akan dipanggil guna mengusut kasus tersebut.

"Pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersangka LE kami pastikan terus dilakukan, siapa pun bila diduga mengetahui rangkaian perbuatan tersangka pasti kami panggil sebagai saksi," ujar Ali.

Dalam proses Lukas, Ali menegaskan bahwa pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia juga mengatakan, pihaknya bakal memperhatikan hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung.

Pada perkaranya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0898 seconds (0.1#10.140)