Putri Candrawathi Sebut Tak Pernah Suruh Ricky Pindahkan Uang dari Rekening Brigadir J
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi mengaku tidak pernah menginstruksikan Ricky Rizal untuk memindahkan uang dari rekening Brigadir J. Hal itu disampaikan Putri saat bersaksi sebagai terdakwa di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Bantahan itu dilontarkan Putri saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mempertanyakan izin pemindahan uang dari rekening Brigadir J ke rekening Ricky Rizal. "Saya tidak pernah menyuruh Dek Ricky untuk memindahkan (uang dari rekening Brigadir J)," kata Putri menjawab pertanyaan hakim.
Peryataan itu, berbeda dengan pengakuan Ricky Rizal. Dalam persidangan pada 21 November 2022, Ricky mengaku pemindahan uang dari rekening Brigadir J ke rekeningnya atas izin dan perintah Putri Candrawathi.
Pernyataan itu dilontarkan Ricky saat memberikan tanggapan keterangan saksi Anita Amalia selaku costumer service (CS) yang dihadirkan jaksa dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan.
Ricky mengaku ada transfer uang dari rekening Brigadir J ke rekening miliknya. Menurut Ricky, transfer uang itu dilakukan atas perintah Putri dengan tujuan membeli keperluan rumah tangga di Jakarta.
"Benar untuk pemindahan rekening atas nama Brigadir J. Setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lakukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan (Brigadir J) telah almarhum," ungkap Ricky.
Lihat Juga: Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong 18 November, Hakimnya Pernah Mengadili Kasus Mario Dandy
Bantahan itu dilontarkan Putri saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mempertanyakan izin pemindahan uang dari rekening Brigadir J ke rekening Ricky Rizal. "Saya tidak pernah menyuruh Dek Ricky untuk memindahkan (uang dari rekening Brigadir J)," kata Putri menjawab pertanyaan hakim.
Peryataan itu, berbeda dengan pengakuan Ricky Rizal. Dalam persidangan pada 21 November 2022, Ricky mengaku pemindahan uang dari rekening Brigadir J ke rekeningnya atas izin dan perintah Putri Candrawathi.
Pernyataan itu dilontarkan Ricky saat memberikan tanggapan keterangan saksi Anita Amalia selaku costumer service (CS) yang dihadirkan jaksa dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan.
Ricky mengaku ada transfer uang dari rekening Brigadir J ke rekening miliknya. Menurut Ricky, transfer uang itu dilakukan atas perintah Putri dengan tujuan membeli keperluan rumah tangga di Jakarta.
"Benar untuk pemindahan rekening atas nama Brigadir J. Setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lakukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan (Brigadir J) telah almarhum," ungkap Ricky.
Lihat Juga: Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong 18 November, Hakimnya Pernah Mengadili Kasus Mario Dandy
(cip)