KPK Perketat Pengamanan Gedung Merah Putih Pasca Penangkapan Lukas Enembe

Rabu, 11 Januari 2023 - 11:13 WIB
loading...
KPK Perketat Pengamanan Gedung Merah Putih Pasca Penangkapan Lukas Enembe
KPK memperketat pengamanan di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pascapenangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pengamanan di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pascapenangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe . Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Ya tentu sudah kami koordinasikan dan kami komunikasikan terkait dengan pengamanannya ya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023).



Pengetatan pengamanan Gedung Merah Putih KPK dilakukan setelah massa pendukung Lukas Enembe sempat membuat kericuhan di Mako Brimob Papua dan Bandara Sentani, kemarin. Kericuhan dipicu karena para simpatisan Lukas Enembe tidak terima Gubernurnya ditangkap KPK.

Pantauan MNC Portal Indonesia di Gedung Merah Putih KPK pada pagi ini, terlihat lebih banyak aparat kepolisian yang berjaga dari hari biasanya. Tambahan personel kepolisian yang berjaga di sekitaran Gedung Merah Putih KPK juga sudah terlihat sejak semalam.

Tampak juga dua unit mobil Korps Brimob Polri terparkir di dekat Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, para personel kepolisian bersiaga dan berjaga memantau pergerakan di sekitaran Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Lukas hingga pagi ini masih dilakukan perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Lukas masih butuh dirawat di RSPAD untuk beberapa waktu ke depan atas rekomendasi dari dokter.

Lukas dibawa ke Jakarta dan langsung diperiksa kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK serta Polri di Jayapura, Papua, pada Selasa 10 Januari 2023, siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Sejauh ini, Rijatono Lakka sudah dilakukan proses penahanan oleh KPK. Sementara itu, Lukas belum ditahan dengan dalih kondisi kesehatan yang belum membaik. Namun, KPK sudah mencegah Lukas untuk bepergian ke luar negeri. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7062 seconds (0.1#10.140)