Pengacara Harap Tuntutan Bharada E Sesuai Fakta Persidangan: Tidak Punya Niat Membunuh Brigadir J

Rabu, 11 Januari 2023 - 10:19 WIB
loading...
Pengacara Harap Tuntutan Bharada E Sesuai Fakta Persidangan: Tidak Punya Niat Membunuh Brigadir J
Terdakwa Bharada E saat menjalani sidang pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). FOTO/MPI/AlDHI CANDRA
A A A
JAKARTA - Pengacara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E , Ronny Talapessy berharap tuntutan terhadap kliennya sesuai fakta persidangan. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan Bharada E tidak memiliki niat membunuh Brigadir J.

"Kami penasihat hukum mengharapkan tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer harus sesuai fakta persidangan yang sudah ada,"kata Ronny sebelum sidang dengan agenda pembacaaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Ia menuturkan, fakta persidangan menunjukkan Bharada E tak memiliki niat membunuh Brigadir J. Apalagi, LPSK telah memberikan status justice collaborator kepada kliennya. "Fakta persidangan RE (Richard Eliezer) tidak ikut masuk perencanaan terkait niat tidak ada," ujar Ronny.



Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2493 seconds (0.1#10.140)