Hari Ini, Bharada E Akan Jalani Sidang Tuntutan

Rabu, 11 Januari 2023 - 07:12 WIB
loading...
Hari Ini, Bharada E Akan Jalani Sidang Tuntutan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E bakal menjalanj sidang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini, Rabu (11/1/2023). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J , Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bakal menjalanj sidang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini, Rabu (11/1/2023).

"Tuntutan Eluezer dulu," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).

Sebagai informasi, majelis hakim sebelumnya telah menjadwalkan sidang tuntutan pada hari ini. Hal itu diputuskam setelah Richarf Eliezer diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan.

"Baik agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau rekuisisor dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan, Kamis (5/1/2023).

Kendati demikian, untuk menyusun tuntutan terhadap terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer, JPU meminta waktu dua pekan.

"Izin majelis terkait dengan rekuisitor yang akan dibacakan, mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu karena kami akan mendahulukan pokok dahuku Yang Mulia," jawab JPU.

Namun, hakim memerintahkan agar sidang tetap digelar pada pekan depan guna melihat kesiapan JPU. Apabila dalam persidangan pekan depan itu JPU masih belum rampung menyelesaikan berkas tuntutannya itu, hakim bakal menunda persidangan kembali satu pekan berikutnya.

JPU dan pengacara terdakwa pun menyetujui usulan tersebut sehingga sidang beragendakan tuntutan digelar pada Rabu 11 Januari 2023 hari ini.

"Begini, kita tunda dahulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu lagi, baru kita tunda satu minggu lagi. Jadi untuk sementara kita tunda untuk hari Rabu yang akan datang, satu minggu, begitu ya saudara penuntut umum, penasihat hukum," kata hakim.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1146 seconds (0.1#10.140)