Tiba di Jakarta, Lukas Enembe Bakal Langsung Dibawa ke RSPAD
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) bakal mendarat di Bandara Soekarno Hatta, malam ini. Lukas dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta pada pukul 20.45 WIB dengan menggunakan maskapai Lion Air.
"Benar, saat ini LE masih dalam perjalanan dari transit Manado dan kemudian menuju Jakarta. Diperkirakan nanti pesawat tiba sekitar 20.45 WIB mendarat di Soekarno Hatta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Setibanya di Jakarta, kata Ali, Lukas akan langsung dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. Lukas akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Keesokan harinya, KPK baru akan membawa Lukas ke Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
"Berikutnya informasi yang kami terima dari teman-teman yang ikut mengawal, jadi untuk memastikan kondisi kesehatannya karena kami tetap menjunjung HAM dan kesehatan dari tersangka dan prosedur hukum juga harus kami lakukan maka dari bandara direncanakan nanti akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu di RSPAD," ungkap Ali.
Ali berjanji bakal menginformasikan lebih detil terkait perkembangan penangkapan terhadap Lukas Enembe besok. Hal itu sejalan juga dengan status hukum terkait penangkapan Lukas yang akan habis 1x24 jam. Rencananya, konpers terkait penangkapan Lukas akan digelar besok siang.
"Sehingga kami agendakan besok siang, Karena ini kan penangkapan itu memang sesuai hukum acara pidana 1 x 24 jam, jadi statusnya masih orang yang ditangkap, dalam 1x24 jam kemudian besok siang kami akan sampaikan perkembangannya," kata Ali.
Sekadar informasi, Lukas dibawa ke Jakarta setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK dan Kepolisian di Jayapura, Papua, pada siang tadi. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Sejauh ini, Rijatono Lakka sudah dilakukan proses penahanan oleh KPK. Sementara itu, Lukas belum ditahan dengan dalih kondisi kesehatan yang belum membaik. Namun, KPK sudah mencegah Lukas untuk bepergian ke luar negeri. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
"Benar, saat ini LE masih dalam perjalanan dari transit Manado dan kemudian menuju Jakarta. Diperkirakan nanti pesawat tiba sekitar 20.45 WIB mendarat di Soekarno Hatta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Setibanya di Jakarta, kata Ali, Lukas akan langsung dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. Lukas akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Keesokan harinya, KPK baru akan membawa Lukas ke Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
"Berikutnya informasi yang kami terima dari teman-teman yang ikut mengawal, jadi untuk memastikan kondisi kesehatannya karena kami tetap menjunjung HAM dan kesehatan dari tersangka dan prosedur hukum juga harus kami lakukan maka dari bandara direncanakan nanti akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu di RSPAD," ungkap Ali.
Ali berjanji bakal menginformasikan lebih detil terkait perkembangan penangkapan terhadap Lukas Enembe besok. Hal itu sejalan juga dengan status hukum terkait penangkapan Lukas yang akan habis 1x24 jam. Rencananya, konpers terkait penangkapan Lukas akan digelar besok siang.
"Sehingga kami agendakan besok siang, Karena ini kan penangkapan itu memang sesuai hukum acara pidana 1 x 24 jam, jadi statusnya masih orang yang ditangkap, dalam 1x24 jam kemudian besok siang kami akan sampaikan perkembangannya," kata Ali.
Sekadar informasi, Lukas dibawa ke Jakarta setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK dan Kepolisian di Jayapura, Papua, pada siang tadi. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Sejauh ini, Rijatono Lakka sudah dilakukan proses penahanan oleh KPK. Sementara itu, Lukas belum ditahan dengan dalih kondisi kesehatan yang belum membaik. Namun, KPK sudah mencegah Lukas untuk bepergian ke luar negeri. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
(cip)