Dewas KPK Terima 96 Komplain Masyarakat Sepanjang 2022
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menerima 477 surat dari internal dan pihak eksternal sepanjang tahun 2022. Dari 477 surat tersebut, 96 di antaranya merupakan laporan pengaduan masyarakat.
Hal ini disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat menggelar konferensi pers Capaian Kinerja Dewas KPK Tahun 2022 di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
"96 laporan yang kami terima dari masyarakat yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kami yang nomor 1 mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK ada 96 pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan itu," kata Tumpak.
"Laporannya macam-macam, sebagian besar berkaitan dengan penindakan, banyak komplain masyarakat," sambungnya.
Dari data yang dibeberkan Dewas KPK, mayoritas laporan masyarakat yang diterima berkaitan dengan tugas dan wewenang di bidang penindakan dan eksekusi. Kemudian, koordinasi dan supervisi; pendidikan dan peran serta masyarakat.
Di mana, dari 96 Laporan yang diterima Dewas, 26 di antaranya menjadi bahan rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) antara Dewas dan Pimpinan KPK.
Hal ini disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat menggelar konferensi pers Capaian Kinerja Dewas KPK Tahun 2022 di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
"96 laporan yang kami terima dari masyarakat yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kami yang nomor 1 mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK ada 96 pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan itu," kata Tumpak.
"Laporannya macam-macam, sebagian besar berkaitan dengan penindakan, banyak komplain masyarakat," sambungnya.
Dari data yang dibeberkan Dewas KPK, mayoritas laporan masyarakat yang diterima berkaitan dengan tugas dan wewenang di bidang penindakan dan eksekusi. Kemudian, koordinasi dan supervisi; pendidikan dan peran serta masyarakat.
Di mana, dari 96 Laporan yang diterima Dewas, 26 di antaranya menjadi bahan rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) antara Dewas dan Pimpinan KPK.
(muh)