Jamaah Haji Wajib Miliki BPJS Kesehatan, Ini Kata Wapres

Minggu, 08 Januari 2023 - 09:26 WIB
loading...
Jamaah Haji Wajib Miliki...
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin menilai kewajiban BPJS Kesehatan bagi jamaah haji membawa kebaikan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden ( Wapres ) Ma'ruf Amin menanggapi kewajiban memiliki BPJS Kesehatan bagi jamaah haji . Menurutnya, jaminan kesehatan yang dikelola pemerintah itu membawa kebaikan.

"Kalau soal kewajiban BPJS Kesehatan saya kira kalau itu untuk membawa kebaikan, untuk menjamin sesuatu yang lebih maslahat, saya kira tidak ada masalah," kata Ma'ruf Amin usai menghadiri Haul Almaghfurlah KH Tubagus Muhammad Falak Abbas di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (7/1/2023).

Wapres meminta aturan tersebut perlu lebih disosialisasikan agar masyarakat tidak kaget dengan syarat baru naik haji tersebut. Wapres melihat manfaat BPJS Kesehatan dapat memberikan jaminan kesehatan bagi calon jamaah haji.



"Tapi ketika itu mempunyai jaminan-jaminan yang bagus dan baik untuk jamaah itu sendiri seharusnya bisa diterima, kita lihat nanti perkembangannya," kata Ma'ruf Amin.

Untuk diketahui, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Umrah dan Haji Khusus yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Desember 2022 mewajibkan seluruh calon jamaah umrah dan haji khusus untuk masuk dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Bukan hanya calon jamaah umrah dan haji khusus, para pelaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga wajib ikut dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Tahun Ini, Wapres Optimistis Indonesia Dapat Kuota Haji 210.000 Jamaah

Berikut ini lima poin yang ditekankan dalam aturan terbaru tersebut:

1. Pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN.
2. PPIU dan PIHK mempersyaratkan pendaftaran calon jamaah umrah dan calon jamaah haji khusus sebagai peserta aktif program JKN, dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Jamaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN sebelum keputusan ini ditetapkan, wajib menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.
4. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

KMA 1456 Tahun 2022 merupakan bagian tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1097 seconds (0.1#10.140)