Tiga Kelompok Produk ini Wajib Bersertifikat Halal Sebelum Oktober 2024

Minggu, 08 Januari 2023 - 07:36 WIB
loading...
Tiga Kelompok Produk...
Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kepada pelaku usaha segera mengurus sertifikat halal untuk tiga kelompok produk. FOTO/DOK.KEMENAG
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kepada pelaku usaha segera mengurus sertifikat halal untuk tiga kelompok produk ini. Jika sampai masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal yang berakhir 17 Oktober 2024, belum diurus, maka produk itu bisa ditarik dari pasaran.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

"Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya," kata Aqil dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (8/1/2023).



Menurut Aqil, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021, sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. "Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," ujarnya.

Saat ini BPJPH telah membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Program ini dibuka sepanjang tahun bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare). Adapun untuk persyaratannya dapat dilihat di laman atau media sosial resmi BPJPH.

Baca juga: Kemenag Buka 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis mulai Besok
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gandeng BPJPH, Partai...
Gandeng BPJPH, Partai Perindo Dorong UMKM Binaan Naik Kelas melalui Sertifikasi Halal
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
Kemenag Gelar Sidang...
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah dan Iduladha 2026 Sore Ini
Kemenag Cabut Izin Ponpes...
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan Santriwati
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Rekomendasi
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, AS Gunakan Drone Laut untuk Menyerang Iran
Mobil Listrik Tetap...
Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkapnya
Rupiah Ambruk Diterpa...
Rupiah Ambruk Diterpa Mega Korupsi hingga Konflik AS-Iran, Hari ini Tembus Rp18.109 per USD
Berita Terkini
Polri Gandeng FBI Cek...
Polri Gandeng FBI Cek Dolar yang Disita dari Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Kejagung Tegaskan Febrie...
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tidak ke Luar Negeri
Ketua Komite III DPD...
Ketua Komite III DPD RI Desak Kemenkes Percepat Pengadaan Alat Deteksi HIV pada Bayi
RUU Perampasan Aset,...
RUU Perampasan Aset, Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Poin Krusial
KY Gandeng PPATK Telusuri...
KY Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Hakim
Kapolri dan Pejabat...
Kapolri dan Pejabat Utama Polri Sambangi Kejagung, Ada Apa?
Infografis
16 Bank Bangkrut hingga...
16 Bank Bangkrut hingga November 2024, Ini Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved