UU Perlindungan Data Pribadi dalam KUHP Bisa Jerat Jurnalis, Ini Penjelasannya

Jum'at, 06 Januari 2023 - 18:53 WIB
loading...
UU Perlindungan Data...
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, adanya dampak dari disahkannya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam KUHP bagi jurnalis. Foto/Ilustrasi Jurnalis/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan dampak dari adanya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam KUHP bagi jurnalis . Hal ini diungkapkan oleh Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter.

UU PDP menurut Lola akan menjadi ancaman baru. Masuknya catatan kejahatan sebagai data pribadi yang dilindungi akan mempersempit upaya penjegalan politikus yang memiliki catatan buruk, termasuk pernah melakukan korupsi.

"Warga sebagai pemilih akan kehilangan hak mendapat informasi terkait rekam jejak calon pejabat publik. Bisa jadi di tahun 2024 kita akan sulit mengenali lagi mana calon wakil rakyat dengan rekam jejak yang bersih," kata Lola dalam konferensi pers Refleksi dan Tantangan Pemberantasan Korupsi di Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Urgensi Perlindungan Data Pribadi

Selain itu, UU PDP juga berdampak pada kebebasan pers dan partisipasi publik. Jurnalis akan sulit menyampaikan informasi yang lengkap, apalagi jika berkaitan dengan informasi rekam jejak kejahatan seseorang dan proses pengadilan pihak yang berperkara.

"Ancamannya tidak main-main, setiap orang yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan hukuman maksimal denda Rp4 miliar dan kurungan selama empat tahun. Ke depan, potensi kriminalisasi terhadap jurnalis akan meningkat dengan penerapan aturan dalam UU PDP," tegasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Boni Hargens: Keterbukaan...
Boni Hargens: Keterbukaan Kapolri Perkuat Relasi Negara dan Masyarakat
9 WNI Relawan Global...
9 WNI Relawan Global Sumud Flotilla Tiba di Jakarta Minggu Sore
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Menlu Sugiono Pastikan...
Menlu Sugiono Pastikan 9 WNI Relawan Global Sumud Flotilla Segera Pulang ke Indonesia
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Siapa Ahmed Wishah?...
Siapa Ahmed Wishah? Jurnalis Al Jazeera yang Dibunuh Israel
Israel Bunuh Jurnalis...
Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera dalam Serangan Udara di Gaza, Menuduhnya Milisi Hamas
Rekomendasi
TikTok Bidik Pertumbuhan...
TikTok Bidik Pertumbuhan Aplikasi Asia Tenggara lewat Inovasi AI
Perkuat Daya Saing,...
Perkuat Daya Saing, LOTTE Chemical Indonesia Raih Tiga Sertifikasi ISO
Logo Koperasi dalam...
Logo Koperasi dalam Iklan Air Mineral Dinilai Bisa Membingungkan Konsumen
Berita Terkini
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Infografis
Pentagon: China Bisa...
Pentagon: China Bisa Hancurkan Semua Kapal Induk AS dalam 20 Menit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved