UU Perlindungan Data Pribadi dalam KUHP Bisa Jerat Jurnalis, Ini Penjelasannya

Jum'at, 06 Januari 2023 - 18:53 WIB
loading...
UU Perlindungan Data...
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, adanya dampak dari disahkannya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam KUHP bagi jurnalis. Foto/Ilustrasi Jurnalis/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan dampak dari adanya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam KUHP bagi jurnalis . Hal ini diungkapkan oleh Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter.

UU PDP menurut Lola akan menjadi ancaman baru. Masuknya catatan kejahatan sebagai data pribadi yang dilindungi akan mempersempit upaya penjegalan politikus yang memiliki catatan buruk, termasuk pernah melakukan korupsi.

"Warga sebagai pemilih akan kehilangan hak mendapat informasi terkait rekam jejak calon pejabat publik. Bisa jadi di tahun 2024 kita akan sulit mengenali lagi mana calon wakil rakyat dengan rekam jejak yang bersih," kata Lola dalam konferensi pers Refleksi dan Tantangan Pemberantasan Korupsi di Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Urgensi Perlindungan Data Pribadi

Selain itu, UU PDP juga berdampak pada kebebasan pers dan partisipasi publik. Jurnalis akan sulit menyampaikan informasi yang lengkap, apalagi jika berkaitan dengan informasi rekam jejak kejahatan seseorang dan proses pengadilan pihak yang berperkara.

"Ancamannya tidak main-main, setiap orang yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan hukuman maksimal denda Rp4 miliar dan kurungan selama empat tahun. Ke depan, potensi kriminalisasi terhadap jurnalis akan meningkat dengan penerapan aturan dalam UU PDP," tegasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kabar Duka, Sekjen AMSI...
Kabar Duka, Sekjen AMSI Maryadi Meninggal Dunia
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Boni Hargens: Keterbukaan...
Boni Hargens: Keterbukaan Kapolri Perkuat Relasi Negara dan Masyarakat
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
Jadi Anak Presiden dan...
Jadi Anak Presiden dan Jabat Panglima Militer, Jenderal Ini Seenaknya Menutup Media
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Rekomendasi
Pemerintah NSW Beri...
Pemerintah NSW Beri Jalur Cepat Proyek Sydney Senilai Rp25 T Besutan Iwan Sunito
FIFA Selidiki Spanduk...
FIFA Selidiki Spanduk Kontroversial Argentina soal Kepulauan Falkland
Pegadaian Perluas Program...
Pegadaian Perluas Program Pande Emas Perkuat Ekosistem Bullion Services
Berita Terkini
Hari Ini, Tersangka...
Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Kasus Eks Jampidsus...
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diyakini Terus Berkembang, Eks Penyidik KPK: Ikuti Aliran Uangnya
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Infografis
Disegani Dunia, Ini...
Disegani Dunia, Ini 4 Peran Erdogan dalam Kebangkitan Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved