UU Perlindungan Data Pribadi dalam KUHP Bisa Jerat Jurnalis, Ini Penjelasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan dampak dari adanya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam KUHP bagi jurnalis . Hal ini diungkapkan oleh Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter.
UU PDP menurut Lola akan menjadi ancaman baru. Masuknya catatan kejahatan sebagai data pribadi yang dilindungi akan mempersempit upaya penjegalan politikus yang memiliki catatan buruk, termasuk pernah melakukan korupsi.
"Warga sebagai pemilih akan kehilangan hak mendapat informasi terkait rekam jejak calon pejabat publik. Bisa jadi di tahun 2024 kita akan sulit mengenali lagi mana calon wakil rakyat dengan rekam jejak yang bersih," kata Lola dalam konferensi pers Refleksi dan Tantangan Pemberantasan Korupsi di Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Urgensi Perlindungan Data Pribadi
Selain itu, UU PDP juga berdampak pada kebebasan pers dan partisipasi publik. Jurnalis akan sulit menyampaikan informasi yang lengkap, apalagi jika berkaitan dengan informasi rekam jejak kejahatan seseorang dan proses pengadilan pihak yang berperkara.
"Ancamannya tidak main-main, setiap orang yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan hukuman maksimal denda Rp4 miliar dan kurungan selama empat tahun. Ke depan, potensi kriminalisasi terhadap jurnalis akan meningkat dengan penerapan aturan dalam UU PDP," tegasnya.
UU PDP menurut Lola akan menjadi ancaman baru. Masuknya catatan kejahatan sebagai data pribadi yang dilindungi akan mempersempit upaya penjegalan politikus yang memiliki catatan buruk, termasuk pernah melakukan korupsi.
"Warga sebagai pemilih akan kehilangan hak mendapat informasi terkait rekam jejak calon pejabat publik. Bisa jadi di tahun 2024 kita akan sulit mengenali lagi mana calon wakil rakyat dengan rekam jejak yang bersih," kata Lola dalam konferensi pers Refleksi dan Tantangan Pemberantasan Korupsi di Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Urgensi Perlindungan Data Pribadi
Selain itu, UU PDP juga berdampak pada kebebasan pers dan partisipasi publik. Jurnalis akan sulit menyampaikan informasi yang lengkap, apalagi jika berkaitan dengan informasi rekam jejak kejahatan seseorang dan proses pengadilan pihak yang berperkara.
"Ancamannya tidak main-main, setiap orang yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan hukuman maksimal denda Rp4 miliar dan kurungan selama empat tahun. Ke depan, potensi kriminalisasi terhadap jurnalis akan meningkat dengan penerapan aturan dalam UU PDP," tegasnya.
(maf)