Jaksa Didesak Laksanakan Perintah MA Kembalikan Aset First Travel kepada Korban

Jum'at, 06 Januari 2023 - 10:30 WIB
loading...
Jaksa Didesak Laksanakan...
Jaksa didesak segera mengembalikan aset First Travel yang disita kepada jamaah yang menjadi korban. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Lawyer Street meminta kejaksaan segera mengembalikan barang rampasan milik jamaah First Travel pada perkara penipuan dan pencucian uang. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengambulkan Peninjauan Kembali (PK) nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang diajukan para jamaah.

"Barang sitaan berupa aset First Travel agar segera dikembalikan kepada korban penipuan secara profesional dan transparan," ujar Sumadi Atmadja, anggota tim advokasi korban dari LBH Lawyer Street, Jumat, (6/1/2023).

Dia mengapresiasi putusan MA yang memerintahkan agar barang sitaan dalam perkara ini yang sebelumnya dirampas untuk negara dikembalikan kepada korban. "Putusan PK tersebut sudah sesuai dengan Pasal 46 ayat 2 KUHAP," jelasnya.



PK yang diajukan oleh 63 ribu jamaah haji dan umrah agen perjalanan First Travel akhirnya berbuah manis.Diketahui, sebanyak 63 ribu calon jamaah haji dan umrah first travel dan terdakwa Andika Surachman mengajukan PK lantaran asetnya disita negara.

Dalam PK, mereka meminta agar aset tersebut dikembalikan. "Amar putusan kabul," demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir di situs MA, Kamis, (5/1/2023).

PK itu diajukan melalui Pengadilan Negeri Depok pada Jumat 11 Maret 2022 lalu. Dengan klasifikasi penipuan dan pencucian uang. Kini status PK tersebut telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Waka BGN: Penipuan Jual...
Waka BGN: Penipuan Jual Beli SPPG Rugikan Korban hingga Rp1,9 Miliar
Waka BGN Irjen Pol Sony...
Waka BGN Irjen Pol Sony Sonjaya Ungkap Maraknya Penipuan Jual Beli SPPG di Daerah
RUU Perampasan Aset...
RUU Perampasan Aset Pulihkan Kepercayaan Negara di Tengah Tekanan Rupiah
Imigrasi Tangkap 16...
Imigrasi Tangkap 16 WNA di Sukabumi Diduga Lakukan Love Scamming
Polisi Sita Aset Keluarga...
Polisi Sita Aset Keluarga Bandar Koh Erwin Senilai Rp15,3 Miliar, Diduga Hasil TPPU Narkoba
Jika Dicairkan, Aset...
Jika Dicairkan, Aset Beku Iran Jadi Oksigen Segar untuk Kebangkitan Ekonomi Iran
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Rekomendasi
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Trump Tuntut Ukraina...
Trump Tuntut Ukraina Bayar Kembali Rp8.184 Triliun kepada AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved