Vonis Ringan 5 Terdakwa Kasus Migor, Majelis Hakim: Kerugian Perekonomian Negara Tak Terbukti

Rabu, 04 Januari 2023 - 18:45 WIB
loading...
Vonis Ringan 5 Terdakwa...
Sidang putusan 5 terdakwa kasus korupsi ekspor minyak mentah sawit dan turunannya di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023). FOTO/MPI/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, kerugian perekonomian negara akibat perbuatan lima terdakwa kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah dan turunannya tidak terbukti. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap laporan kajian terkait kerugian perekonomian negara akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng tak dapat dijadikan dasar untuk memvonis para terdakwa.

Laporan yang dimaksud yakni Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada 15 Juli 2022. Dalam laporan itu, hasil kerugian perekonomian negara akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng sebesar Rp10.960.141.557.673.

"Setelah hakim meneliti ahli perhitungan perekonomian negara ternyata masih bersifat asumsi belum real atau nyata,” kata hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Mantan Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana Divonis 3 Tahun Penjara

Menurut hakim, kerugian perekonomian harus nyata dan bukan sekadar asumsi atau perkiraan. Atas dasar itu, hakim merasa laporan kajian penentuan kerugian perekonomian negara itu tak dapat menjadi dasar putusan.

"Kerugian perekonomian negara haruslah nyata actual loss bukan perkiraan atau asumsi. Hakim berpendapat perhitungan perekonomian negara yang dihasilkan ahli tidak dapat dijadikan dasar untuk tentukan kerugian perekonomian negara dalam perkara ini," kata hakim.

Dengan demikian, majelis hakim hanya menyatakan kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa senilai Rp2.952.526.912.294,45.

Sebagai informasi, lima terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah dan turunannya telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023). Vonis kelima terdakwa jauh di bawah tuntutan JPU.

Baca juga: Kecewa Vonis 5 Terdakwa Kasus Migor, JPU Pertimbangkan Banding

Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), yang merupakan mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dijatuhi hukuman 3 tahun dan denda Rp100 juta sibsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa lain, mantan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan.

"Terdakwa Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, dan Stanley MA masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata majelis hakim.

Sedangkan tiga terdakwa lainblnya yakni Lin Che Wei, Pierre Togar dan Stanley MA masing-masing dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Paradoks Pendidikan:...
Paradoks Pendidikan: Melahirkan Cendekia, Menumbuhkan Koruptor
KPK Geledah 16 Lokasi...
KPK Geledah 16 Lokasi di Mempawah Kalbar, Ada 3 Tersangka
Korupsi Gerobak Kemendag,...
Korupsi Gerobak Kemendag, 2 Orang Didakwa Rugikan Negara Rp61,5 Miliar
Gelar Rekonstruksi Vonis...
Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara
BPK: Kerugian Negara...
BPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun
Kejari Jakpus Sita Dokumen...
Kejari Jakpus Sita Dokumen Terkait Korupsi PDNS dari 4 Lokasi
Kejari Jakpus Kantongi...
Kejari Jakpus Kantongi Nama-nama Tersangka Korupsi PDNS Komdigi
Sepanjang 2024, PPATK...
Sepanjang 2024, PPATK Sebut Transaksi Tindak Pidana Korupsi Capai Rp984 Triliun
KPK Sebut KONI Jawa...
KPK Sebut KONI Jawa Timur Terima Dana Hibah dari APBD
Rekomendasi
Modi Berikan Wewenang...
Modi Berikan Wewenang Penuh pada Militer India untuk Menyerang Pakistan
PLN Icon Plus dan PNM...
PLN Icon Plus dan PNM Wujudkan Ketahanan Pangan dan Konservasi Lingkungan
5 Alasan Mahathir Mohammad...
5 Alasan Mahathir Mohammad Membenci Singapura, Salah Satunya Hidup dalam Bayang-bayang Lee Kuan Yew
Berita Terkini
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tuntaskan Kasus Rektor UP yang Dicopot karena Bela Korban Pelecehan
59 menit yang lalu
Paradoks Pendidikan:...
Paradoks Pendidikan: Melahirkan Cendekia, Menumbuhkan Koruptor
1 jam yang lalu
Menteri Transmigrasi...
Menteri Transmigrasi Audiensi dengan Jajaran iNews Media Group, Ini yang Dibahas
1 jam yang lalu
Mediasi Gugatan Ijazah...
Mediasi Gugatan Ijazah Alot, Tergugat Tolak Tunjukkan Data Sekolah Jokowi
2 jam yang lalu
Kapolri Pimpin Upacara...
Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 13 Perwira Tinggi, Berikut Nama-namanya
2 jam yang lalu
Nurul Arifin Dorong...
Nurul Arifin Dorong Kesejahteraan Prajurit Jadi Prioritas Utama Penguatan Pertahanan Nasional
2 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan yang Memicu...
5 Makanan yang Memicu Pikun, Bisa Mengakibatkan Kerusakan Otak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved