Vonis Ringan 5 Terdakwa Kasus Migor, Majelis Hakim: Kerugian Perekonomian Negara Tak Terbukti
Rabu, 04 Januari 2023 - 18:45 WIB
loading...
Sidang putusan 5 terdakwa kasus korupsi ekspor minyak mentah sawit dan turunannya di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023). FOTO/MPI/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, kerugian perekonomian negara akibat perbuatan lima terdakwa kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah dan turunannya tidak terbukti. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap laporan kajian terkait kerugian perekonomian negara akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng tak dapat dijadikan dasar untuk memvonis para terdakwa.
Laporan yang dimaksud yakni Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada 15 Juli 2022. Dalam laporan itu, hasil kerugian perekonomian negara akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng sebesar Rp10.960.141.557.673.
"Setelah hakim meneliti ahli perhitungan perekonomian negara ternyata masih bersifat asumsi belum real atau nyata,” kata hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Mantan Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana Divonis 3 Tahun Penjara
Menurut hakim, kerugian perekonomian harus nyata dan bukan sekadar asumsi atau perkiraan. Atas dasar itu, hakim merasa laporan kajian penentuan kerugian perekonomian negara itu tak dapat menjadi dasar putusan.
Laporan yang dimaksud yakni Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada 15 Juli 2022. Dalam laporan itu, hasil kerugian perekonomian negara akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng sebesar Rp10.960.141.557.673.
"Setelah hakim meneliti ahli perhitungan perekonomian negara ternyata masih bersifat asumsi belum real atau nyata,” kata hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Mantan Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana Divonis 3 Tahun Penjara
Menurut hakim, kerugian perekonomian harus nyata dan bukan sekadar asumsi atau perkiraan. Atas dasar itu, hakim merasa laporan kajian penentuan kerugian perekonomian negara itu tak dapat menjadi dasar putusan.
Lihat Juga :