Perppu Cipta Kerja Tuai Pro dan Kontra, Menkumham: Kritik Itu Normal

Rabu, 04 Januari 2023 - 14:56 WIB
loading...
Perppu Cipta Kerja Tuai Pro dan Kontra, Menkumham: Kritik Itu Normal
Menkumham) Yasonna H Laoly menganggap kritikan terhadap Perppu Cipta Kerja adalah hal yang normal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ( Ciptaker ). Namun, penerbitan perppu tersebut menuai kontra dari sejumlah pihak.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menganggap kritikan terhadap Perppu Cipta Kerja adalah hal yang normal. Terpenting, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait Cipta Kerja ke masyarakat, pascaadanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Biasa lah. Kritik itu normal. Tapi ini pascakeputusan Mahkamah Konstitusi kita sudah melakukan sosialisasi, jaring aspirasi ke banyak pihak stakeholders yang ada," kata Yasonna di kantornya, Rabu (4/1/2023).



Menurut Yasonna, niat pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya baik. Salah satunya, untuk memudahkan dunia usaha. UU tersebut, diklaim Yasonna, juga berpihak kepada UMKM. Namun memang, kebijakan tersebut tidak bisa memuaskan 100% masyarakat.



"Bahwa tentunya tidak bisa 100% semua memuaskan masyarakat, pasti. Ada perspektif berbeda-beda. Tapi kita berupaya supaya masukan-masukan itu kita akomodasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu Cipta Kerja. Jokowi menjelaskan Perppu Cipta Kerja harus dikeluarkannya karena berkaitan dengan kondisi perekonomian global yang akan berdampak ke Indonesia. Perppu Cipta Kerja, ditekankan Jokowi, sebagai langkah antisipasi.

"Karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar (negeri)," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2403 seconds (0.1#10.140)