Perppu Cipta Kerja Tuai Pro dan Kontra, Menkumham: Kritik Itu Normal
Rabu, 04 Januari 2023 - 14:56 WIB
loading...
Menkumham) Yasonna H Laoly menganggap kritikan terhadap Perppu Cipta Kerja adalah hal yang normal. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ( Ciptaker ). Namun, penerbitan perppu tersebut menuai kontra dari sejumlah pihak.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menganggap kritikan terhadap Perppu Cipta Kerja adalah hal yang normal. Terpenting, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait Cipta Kerja ke masyarakat, pascaadanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Biasa lah. Kritik itu normal. Tapi ini pascakeputusan Mahkamah Konstitusi kita sudah melakukan sosialisasi, jaring aspirasi ke banyak pihak stakeholders yang ada," kata Yasonna di kantornya, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: PPKM Dicabut Bersamaan Terbitnya Perppu Cipta Kerja, Jokowi: Jangan Dicampur Aduk
Menurut Yasonna, niat pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya baik. Salah satunya, untuk memudahkan dunia usaha. UU tersebut, diklaim Yasonna, juga berpihak kepada UMKM. Namun memang, kebijakan tersebut tidak bisa memuaskan 100% masyarakat.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menganggap kritikan terhadap Perppu Cipta Kerja adalah hal yang normal. Terpenting, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait Cipta Kerja ke masyarakat, pascaadanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Biasa lah. Kritik itu normal. Tapi ini pascakeputusan Mahkamah Konstitusi kita sudah melakukan sosialisasi, jaring aspirasi ke banyak pihak stakeholders yang ada," kata Yasonna di kantornya, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: PPKM Dicabut Bersamaan Terbitnya Perppu Cipta Kerja, Jokowi: Jangan Dicampur Aduk
Menurut Yasonna, niat pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya baik. Salah satunya, untuk memudahkan dunia usaha. UU tersebut, diklaim Yasonna, juga berpihak kepada UMKM. Namun memang, kebijakan tersebut tidak bisa memuaskan 100% masyarakat.
Lihat Juga :