Ketua KPK Minta AKBP Bambang Kayun Terbuka soal Aliran Dana

Rabu, 04 Januari 2023 - 07:09 WIB
loading...
Ketua KPK Minta AKBP...
Ketua KPK Firli Bahuri meminta agar AKBP Bambang Kayun mau terbuka soal aliran dana dalam kasusnya. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri berharap AKBP Bambang Kayun terbuka soal aliran dana suap dan gratifikasi, juga keterlibatan pihak lain dalam kasusnya. Bambang Kayun adalah oknum perwira Polri yang menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi.

"Kita berharap mudah-mudahan Pak BK bisa memberikan keterangan, termasuk juga ada keterangan lain-lain yang bisa membantu proses penyidikan ini," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023), malam.

KPK tidak menutup kemungkinan bakal menelusuri aliran uang suap dan gratifikasi maupun dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Bambang Kayun. Aliran uang dan dugaan keterlibatan pihak lain bakal ditelisik saat proses penyidikan Bambang Kayun.



Kendati demikian, Firli enggan berspekulasi lebih jauh soal keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Bambang Kayun. Semuanya, kata Firli, tergantung perkembangan di penyidikan Bambang Kayun.

"Terkait apakah ada kemungkinan kasus ini terkait dengan pihak lain, maka kita tidak ingin berangan-angan apa ada pelaku lain. Tapi, ini akan mengikuti proses penyidikan karena sesungguhnya kita paham yang dimaksud dengan pelaku," ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Firli menjelaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik berdasarkan Undang-Undang mencari keterangan dan mengumpulkan bukti. Sehingga, dengan bukti itu, maka akan membuat terang suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya.

“Jadi kalau kita lihat dari rumusan penyidikan, maka tersangka itu sebenarnya terakhir setelah dilakukan pengumpulan pencarian keterangan dan bukti-bukti. Sehingga membuat terang suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangka. Itu konsep yang sesungguhnya,” ujar dia.

KPK telah menetapkan oknum Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun (BK) sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar hingga mobil mewah.

Bambang Kayun disinyalir menerima suap sebesar Rp6 miliar ditambah satu mobil mewah dari tersangka Polri, Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) secara bertahap. Emilya dan Herwansyah merupakan pasangan suami istri.



Suap tersebut berkaitan dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM). Atas ulahnya Bambang Kayun, pasangan suami istri tersebut berhasil kabur ke luar negeri. Pihak kepolisian hingga kini masih memburu pasutri tersebut.

Dalam perkara ini, Bambang menerima kisaran Rp5 miliar pada tahun 2016. Uang itu diberikan karena Bambang telah membantu memberikan saran terkait gugatan praperadilan yang diajukan Emilya dan Herwansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bambang Kayun juga disinyalir menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri. Tak hanya itu, Bambang juga menerima Rp1 miliar untuk membantu pengurusan perkara Emilya dan Herwansyah.

Sementara itu, KPK sedang mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Bambang Kayun ketika masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri. Bambang diduga menerima gratifikasi senilai Rp50 miliar dari sejumlah pihak.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1146 seconds (0.1#10.140)