Selama PSBB, Traffic Jalan Tol di Jakarta, Jabar dan Banten Turun 60%

Selasa, 28 April 2020 - 11:27 WIB
loading...
Selama PSBB, Traffic...
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, kebijakan PSBB memicu penurunan traffic di jalan tol hingga 60%. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap jalan tol yang terdampak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 terdapat 14 ruas tol tersebar di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat menerapkan PSBB dengan prinsip utama untuk membatasi pergerakan dan membatasi interaksi orang.

Penurunan traffic jalan tol selama PSBB berkisar 42% hingga 60%. Angka traffic masih didominasi oleh pergerakan lokal pada kawasan megapolitan Jabodetabek dan pergerakan logistik (angkutan barang).

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, layanan jalan tol dan non-tol tetap beroperasi untuk kebutuhan logistik atau barang, alat kesehatan serta layanan kesehatan. Basuki juga memastikan jalan tol dan non-tol tetap beroperasi untuk pergerakan orang pada skala lokal dan Jabodetabek.

"Presiden Joko Widodo mengingatkan kembali pentingnya untuk disiplin yang kuat bagi setiap warga dalam melaksanakan kebijakan Work From Home sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, serta untuk tidak Mudik Lebaran pada tahun ini. Dengan demikian traffic di jalan tol diharapkan dapat lebih menurun lagi," kata Basuki, Selasa (28/4/2020).

Di Provinsi DKI Jakarta, terdapat 7 ruas tol yang berada dalam wilayah PSBB yakni Ruas Tol Cawang – Tomang – Pluit, Tol Cawang – Tanjung Priuk – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit, Tol JORR Non S (Seksi E1, E2, E3), JORR S, JORR W2 Utara, JORR W2 S, dan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo.

Rata-rata penurunan lalu lintas ruas tol di wilayah DKI Jakarta sebesar 42% dengan tingkat penurunan terbesar berada di ruas tol Prof. Sedijatmo (Bandara) sebesar 57%.

Dalam rangka menekan potensi penyebaran Corona selama masa mudik Lebaran 2020, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menerbitkan surat izin penutupan sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) sebagai upaya pembatasan dan pengendalian transportasi. Penutupan sementara Tol Japek II Elevated berlaku sejak Jumat, 24 April 2020 hingga berakhirnya periode larangan mudik Lebaran 2020.

Penutupan Tol Japek II Elevated berlaku untuk kedua arah, baik arah Cikampek maupun arah Jakarta. Semua akses masuk ditutup, baik dari arah JORR maupun Jakarta – Cikampek Bawah dan Gerbang Tol (GT) Cikunir 6 arah Jatiasih dan GT Cikunir arah Rorotan.

Sementara di wilayah Banten terdapat 2 ruas tol menerapkan PSBB yakni Tol Jakarta – Tangerang dan Tol Tangerang Merak dengan rata-rata penurunan traffic lalu lintas sebesar 37%. Angka penurunan terbesar berada di ruas Tol Kunciran – Serpong sebesar 60%. Titik check point tersebar di GT Serang Barat, GT Serang Timur, GT Cilegon Timur, GT Cilegon Barat dan GT Merak.

Di wilayah Jawa Barat, terdapat 5 ruas tol menerapkan PSBB yakni ruas Tol Jakarta – Bogor – Ciawi, Tol Jakarta – Cikampek, Tol Jakarta – Cikampek II Elevated, Tol Cikampek – Padalarang, dan Tol Padalarang – Cileunyi. Di wilayah Jawa Barat tingkat penurunan terbesar berada di ruas Tol Jakarta – Cikampek sebesar 60%.

Untuk ruas-ruas tol antar wilayah, penurunan angka traffic lebih tinggi karena pembatasan pergerakan terutama Mudik Lebaran. Sebagai ilustrasi untuk ruas Cikarang Utama ke Kalikangkung (Semarang) penurunan berkisar 60-70%, sedangkan pada ruas Bakauheuni - Bandar Lampung penurunan hingga akhir April berkisar antara 70-80%.

Langkah pencegahan COVID-19 di jalan tol juga dilakukan Kementerian PUPR dengan diterbitkan Surat Edaran Menteri PUPR 07/SE/M/2020 tentang penerapan physical distancing di 25 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau Rest Area. Penerapan standar social distancing salah satunya melalui pembatasan jumlah kendaraan masuk ke TIP/rest area hingga 50% dari kapasitas tampung.

Selain membatasi kendaraan, seluruh petugas layanan tol yang bertugas harus memperhatikan protokol kesehatan Corona, antara lain menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan dan melakukan sosialisasi melalui VMS, brosur, poster, dan sosial media.

Kementerian PUPR juga telah mendistribusikan bantuan kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker dan kacamata safety yang digunakan untuk petugas layanan tol dalam melayani pengguna jalan serta desinfektasi dan fasilitas cuci tangan di rest area. Disiapkan juga fasilitas ambulance siaga bekerja sama dengan rumah sakit, dan penyemprotan disinfektan pada lokasi dengan suspect Corona sesuai protokol kesehatan di jalan tol. rakhmat
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1087 seconds (0.1#10.140)