Kritik AHY terhadap Perppu Cipta Kerja: Hukum Bukan untuk Kepentingan Elite

Selasa, 03 Januari 2023 - 02:25 WIB
loading...
Kritik AHY terhadap...
AHY menyebut Perppu Cipta Kerja tidak mencerminkan tujuan dibuatnya hukum untuk melindungi kepentingan rakyat. Foto: MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik tajam terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja. Menurut dia, perppu tersebut tidak mencerminkan tujuan dibuatnya sebuah peraturan atau regulasi.

“Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar AHY, Senin (2/1/2023).



AHY juga menyentil proses penerbitan perppu yang terkesan memaksa. Tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu Cipta Kerja.

“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui perppu. Jika alasan penerbitan perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” jelas AHY.

AHY menegaskan bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.

“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY.



AHY mengingatkan agar Indonesia jangan sampai terjerumus ke dałam lubang yang sama, lebih-lebih berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

“Terbukti, pasca terbitnya perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dałam lubang yang sama,” tutup AHY.

Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1595 seconds (0.1#10.140)