Kasus BLBI, Kapolri Ungkap Rp28,8 Triliun Dikembalikan ke Negara

Sabtu, 31 Desember 2022 - 18:25 WIB
loading...
Kasus BLBI, Kapolri Ungkap Rp28,8 Triliun Dikembalikan ke Negara
Kapolri Jenderal Sigit Prabowo menyatakan tagiihan negara Rp28,8 triliun telah dikembalikan selama 2022. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan Rp28,8 triliun taghan negara terkait kasus Bantuan Lkuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) telah dikembalikan kepada negara. Pengembalian dilakukan melalui Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

"Polri bersama dengan Kementerian/Lembaga, melalui Satgas Penanganan Hak Tagih Negara saat ini berhasil mengembalikan total Rp28,8 triliun tagihan negara," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kegiatan rilis akhir tahun 2022 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2022).



Sigit menekankan, tahun 2023 Polri akan memaksimalkan pencapaian target pengembalian tagihan negara senilai Rp110,45 triliun. "Tahun depan kita maksimalkan," ujar Sigit.

Sigit menegaskan, berbagai upaya pencegahan, penegakan hukum, asset recovery dan pengembalian uang negara yang telah dilakukan, diharapkan bisa memiliki dampak positif terhadap keuangan negara.

"Tentunya diharapkan mampu berkontribusi terhadap keuangan negara agar tetap kokoh dan menopang perekonomian Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa kedepan," tutup Sigit.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0191 seconds (0.1#10.140)