Kasus BLBI, Kapolri Ungkap Rp28,8 Triliun Dikembalikan ke Negara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan Rp28,8 triliun taghan negara terkait kasus Bantuan Lkuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) telah dikembalikan kepada negara. Pengembalian dilakukan melalui Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
"Polri bersama dengan Kementerian/Lembaga, melalui Satgas Penanganan Hak Tagih Negara saat ini berhasil mengembalikan total Rp28,8 triliun tagihan negara," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kegiatan rilis akhir tahun 2022 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2022).
Sigit menekankan, tahun 2023 Polri akan memaksimalkan pencapaian target pengembalian tagihan negara senilai Rp110,45 triliun. "Tahun depan kita maksimalkan," ujar Sigit.
Sigit menegaskan, berbagai upaya pencegahan, penegakan hukum, asset recovery dan pengembalian uang negara yang telah dilakukan, diharapkan bisa memiliki dampak positif terhadap keuangan negara.
"Tentunya diharapkan mampu berkontribusi terhadap keuangan negara agar tetap kokoh dan menopang perekonomian Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa kedepan," tutup Sigit.
"Polri bersama dengan Kementerian/Lembaga, melalui Satgas Penanganan Hak Tagih Negara saat ini berhasil mengembalikan total Rp28,8 triliun tagihan negara," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kegiatan rilis akhir tahun 2022 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2022).
Sigit menekankan, tahun 2023 Polri akan memaksimalkan pencapaian target pengembalian tagihan negara senilai Rp110,45 triliun. "Tahun depan kita maksimalkan," ujar Sigit.
Sigit menegaskan, berbagai upaya pencegahan, penegakan hukum, asset recovery dan pengembalian uang negara yang telah dilakukan, diharapkan bisa memiliki dampak positif terhadap keuangan negara.
"Tentunya diharapkan mampu berkontribusi terhadap keuangan negara agar tetap kokoh dan menopang perekonomian Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa kedepan," tutup Sigit.
(muh)