PPKM Dihentikan, Mendagri Minta Perda dan Perkada Sanksi Kerumunan Dicabut

Jum'at, 30 Desember 2022 - 17:15 WIB
loading...
PPKM Dihentikan, Mendagri Minta Perda dan Perkada Sanksi Kerumunan Dicabut
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada kepala daerah untuk mencabut aturan perda dan perkada terkait pemberian sanksi saat kerumunan. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada kepala daerah untuk mencabut aturan perda dan perkada terkait pemberian sanksi saat kerumunan. Hal tersebut tindak lanjut dihentikannya PPKM.

"Nah, dengan adanya pencabutan PPKM ini, maka nanti saya juga akan meminta kepada seluruh kepala daerah nanti untuk mencabut perda dan perkada terutama yang mengandung sanksi," kata Mendagri di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12/2022).

"Jadi tidak lagi diberikan sanksi ketika kerumunan itu jumlahnya, dulu kan dibatasi 50 persen, 25 persen, 75 persen," tambahnya.

Baca juga: PPKM Dicabut, Bansos dan Insentif Tetap Dilanjutkan

Dengan dicabutnya perda dan perkasa, maka sanksi kerumunan tidak akan diberlakukan lagi. "Nah itu peraturannya tidak adalagi dengan adanya pencabutan PPKM ini," kata Tito.

Tito menjelaskan, dibentuknya perda dan perkada terkait pandemi Covid-19 khususnya kerumunan, merupakan turunan dari instruksi mendagri.

"Di mana Inmen terdahulu daerah kita minta membuat perda dan perkada tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh. Dan bahkan ada sanksinya baik sanksi denda atau sanksi lain administrasi, penutupan tempat, tempat kerja dan lain-lain ya, tempat hiburan misalnya," jelasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2382 seconds (0.1#10.140)