Tanggapi Luhut Soal OTT KPK, Ketum Muhammadiyah: Sistem Pemberantasan Korupsi Sudah Jadi

Kamis, 29 Desember 2022 - 20:03 WIB
loading...
Tanggapi Luhut Soal...
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan keterangan kepada media di Kantor Pusat PP Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (29/12/2022). FOTO/MPI/ERFAN ERLIN
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menilai sistem pemberantasan korupsi di Indonesia telah berjalan dengan baik. Karena itu, tidak perlu diubah polanya, hanya perlu disempurnakan untuk menutupi kekurangannya.

Hal ini disampaikan Haedar menanggapi pendapat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menilai Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) tidak efektif.

"Sistem pemberantasan korupsi sudah jadi," katanya di Kantor Pusat PP Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (29/12/2022).



Menurut Haedar, jika Indonesia ingin menjadi bangsa dan negara yang baik, maka sistem yang sudah ada jangan dikurangi. Jika pun ada kekurangan, maka disempurnakan.

Ia mengingatkan jangan sampai karena kepentingan sesaat, tatanan sistem pemberantasan korupsi dikorbankan. Prinsip pemberantasan korupsi harus berada di atas undang-undang. Sistemnya harus semakin baik dan berkelanjutan.

"Kan gitu. Harus semakin baik dan berkelanjutan," katanya.

Baca juga: Luhut Tak Ingin Negara Indonesia Terkenal karena OTT, Begini Alasannya

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan kembali menyinggung soal OTT KPK. Luhut menyebut OTT merupakan hal yang bagus tapi membuat citra Indonesia sebagai negara bermasalah.

"Bukan berani atau tidak berani nangkap OTT, membuat OTT-OTT itu saya kira bagus, tapi kan kalau terus-terusan begitu, kita terus jadinya nanti negara apa kita dibilang orang," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1947 seconds (0.1#10.140)