Sidang Pembunuhan Brigadir J, Keberadaan Saksi Ahli Pidana untuk Gali soal Perintah Jabatan

Rabu, 28 Desember 2022 - 12:31 WIB
loading...
Sidang Pembunuhan Brigadir...
Tim kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy akan menghadirkan ahli hukum pidana Albert Aries dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E , Ronny Talapessy akan menghadirkan ahli hukum pidana Albert Aries dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J. Dari Albert, kuasa hukum Bharada E akan menggali terkait perintah jabatan dari sudut pandang ilmu hukum pidana.

"Terkait Apa yang akan kita gali persidangan hari ini adalah fokus kita terkait dengan perintah jabatan. Supaya semuanya mendapatkan informasi yang sama bahwa goal kita adalah terkait dengan perintah jabatan," tutur Ronny Talapessy saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Lebih lanjut, Ronny mengatakan bahwa hadirnya ahli hukum pidana kali ini akan menguatkan pembelaan untuk kliennya, Bharada E. Kehadiran ahli hukum pidana juga dinilai untuk melengkapi fondasi pembelaan dari keterangan ahli yang telah dihadirkan pada awal pekan lalu.

"Jadi perlu kita sampaikan ahli pidana ini yang dihadirkan hari ini adalah mengelaborasi keterangan dari tiga ahli yang kemarin sudah hadir," terang Ronny.

Baca juga: Sidang Lanjutan Bharada E, Pengacara Keluarga Brigadir J Ungkap Hasil Investigasi

Sebagai informasi, Albert merupakan salah satu anggota tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Albert akan diminta keterangan dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (28/12/2022).

Adapun pimpinan sidang akan dipandu oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono. Bharada E sendiri, telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Mereka didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Khusus Natal 1 Bulan
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Dapat Remisi 9 Bulan
KSAD Jenderal TNI Maruli...
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Pastikan Pecat Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
3 Polisi Tewas Lampung...
3 Polisi Tewas Lampung Ditembak, Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Detik-detik Kopda Basar...
Detik-detik Kopda Basar Tembak 3 Polisi yang Gerebek Sabung Ayam, Umbar 8 Kali Tembakan
Rekomendasi
Studi: Surplus Ekspor...
Studi: Surplus Ekspor China Kian Tekan Peluang Industri Negara Berkembang
Pertamina Mandalika...
Pertamina Mandalika Racing Series Putaran 2, Asah Potensi Pembalap Muda Indonesia
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Berita Terkini
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Dari Ploso, Gus Mashum...
Dari Ploso, Gus Mashum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Mahasiswa Tetap Turun...
Mahasiswa Tetap Turun ke Jalan meski Banyak Aktivis Masuk Pemerintahan, Ini Analisis Ubedilah Badrun
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Infografis
ICC Keluarkan Surat...
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Vladimir Putin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved