Wacana Pasien Covid-19 Dikenakan Biaya, PKS: Jangan Tambah Beban Rakyat
Rabu, 28 Desember 2022 - 09:19 WIB
loading...
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati bereaksi keras atas munculnya wacana untuk penghentian pembiayaan perawatan pasien Covid-19. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati bereaksi keras atas munculnya wacana penghentian pembiayaan perawatan pasien Covid-19 . Termasuk pembebanan biaya untuk vaksinasi Covid-19 dan pemangkasan insentif tenaga kesehatan serta penghapusan klaim biaya pengobatan pasien Covid-19 .
"Jangan lagi menambah beban rakyat tahun 2023 setelah tahun ini rakyat dibebani dengan kenaikan harga BBM subsidi dan tekanan ekonomi yang baru menuju kebangkitan," kata Kurniasih dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022).
Kurniasih mengingatkan, saat ini status Bencana Nasional nonalam masih berlaku. Sebab itu semua kebijakan penanganan bencana semestinya tidak dibebankan ke masyarakat. Bahkan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang berwenang menetapkan sebuah pandemi menjadi endemi belum mencabut status pandemi Covid-19.
Baca juga: Ini Kunci Kesembuhan Pasien Covid-19
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan batas berlakunya dasar perundangan tentang status bencana nonalam Pandemi Covid-19 adalah hingga akhir 2022. Sehingga pemerintah perlu menjelaskan status bencana nasional nonalam terkait Pandemi.
"Jangan lagi menambah beban rakyat tahun 2023 setelah tahun ini rakyat dibebani dengan kenaikan harga BBM subsidi dan tekanan ekonomi yang baru menuju kebangkitan," kata Kurniasih dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022).
Kurniasih mengingatkan, saat ini status Bencana Nasional nonalam masih berlaku. Sebab itu semua kebijakan penanganan bencana semestinya tidak dibebankan ke masyarakat. Bahkan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang berwenang menetapkan sebuah pandemi menjadi endemi belum mencabut status pandemi Covid-19.
Baca juga: Ini Kunci Kesembuhan Pasien Covid-19
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan batas berlakunya dasar perundangan tentang status bencana nonalam Pandemi Covid-19 adalah hingga akhir 2022. Sehingga pemerintah perlu menjelaskan status bencana nasional nonalam terkait Pandemi.
Lihat Juga :