Debat Kuasa Hukum Sambo dengan Jaksa Terkait jika Kasus Tak Dapat Dibuktikan

Selasa, 27 Desember 2022 - 15:59 WIB
loading...
A A A
"Sudah lanjutkan," jawab Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.

Jaksa pun meminta izin untuk saudara ahli dapat menjelaskan secara detail terkait keterangan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo.

"Izin, sebelum dijawab ahli. Bagaimana penasihat hukum bisa memikirkan kami ini gagal membuktikan?" kata Jaksa.

Elwi selanjutnya mengatakan bahwa akhir dari motif pembunuhan harus dibuktikan untuk menjelaskan unsur kesengajaan yang berujung pada dakwaan para pelaku di kasus tersebut.

"Tadi sudah saya jelaskan di awal, bahwa motif itu bukanlah bagian inti. Sehingga secara mandiri, secara terpisah dengan yang lain, maka motif itu tak perlu dibuktikan. Akan tetapi, adalah sesuatu hal yang tidak masuk akal, pada ketika kita harus membuktikan unsur kesengajaan tanpa melihat pada motif. Sehingga demikian, motif itu menjadi suatu hal penting untuk membuktikan unsur kesengajaan," kata dia.
(maf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1773 seconds (0.1#10.140)