KPK Sebut Pencurian Dokumen dan Laptop Kasatgas Penuntutan Tak Ganggu Persidangan

Selasa, 27 Desember 2022 - 07:51 WIB
loading...
KPK Sebut Pencurian...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pencurian berkas dokumen dan laptop milik Kasatgas Penuntutan KPK berinisial FAH tidak akan mengganggu jalannya persidangan yang sedang ditangani. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pencurian berkas dokumen dan laptop milik Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan KPK berinisial FAH tidak akan mengganggu jalannya persidangan yang sedang ditangani.

"Terkait dengan proses persidangan perkara yang sedang ditanganinya, tentu tetap berjalan, karena berkas perkara sudah dilimpahkan pada Pengadilan Tipikor maupun juga berada pada anggota tim jaksa penuntut umum KPK yang lain," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (27/12/2022).

Jaksa berinisial FAH yang kemalingan tersebut saat ini sedang menyidangkan perkara korupsi di Yogyakarta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus yang sedang ditangani Kasatgas Penuntutan tersebut terkait dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton milik PT Summarecon Agung.

"Benar satu di antaranya adalah perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta," kata Ali.

KPK berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap maupun mengungkap pelaku pencurian di rumah jaksanya. "Tentu kami berharap pihak kepolisian setempat dapat segera menemukan pelaku dan motifnya," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, rumah salah satu jaksa KPK berinisial FAN di wilayah Kemantren, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, dibobol maling pada Sabtu 24 Desember 2022. Tas berisi laptop dan berkas-berkas dikabarkan hilang dalam peristiwa tersebut.

Peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui dari rekan istri jaksa KPK berinisial NN sekira pukul 15.00 WIB. NN yang hendak mengantar paket terkejut melihat pintu rumah rekannya terbuka. Didapati, rumah tersebut sudah dalam keadaan acak-acakan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1625 seconds (0.1#10.140)