Dewan Pers Ingatkan Pentingnya Integritas Pers Hadapi Kontestasi Politik

Senin, 26 Desember 2022 - 22:01 WIB
loading...
Dewan Pers Ingatkan...
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana dalam Refleksi Akhir Tahun 2022 IJTI yang disiarkan secara daring, Senin (26/12/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut perlunya integritas pers dalam menghadapi tahun politik. Integritas tersebut dapat diimplementasikan dengan terus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan regulasi yang ada.

"Integritas pers dalam menghadapi kontestasi politik menjadi sangat penting. Bagaimana kualitas pers kita menghadapi intervensi tersebut, karena tidak semua awak awak pers di kita profesional," kata Yadi dalam Refleksi Akhir Tahun 2022 IJTI yang disiarkan secara daring, Senin (26/12/2022).

"Kualitas profesional itu menjunjung tinggi kode etik dan regulasi yang ada di Dewan Pers sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalisme yang bertanggung jawab," kata Yadi.



Dia pun turut menyinggung terkait jurnalisme positif dalam kontestasi politik yakni harus mampu memberikan pilihan kepada publik, sehingga masyarakat dapat memilih pilihan politik dengan tepat. "Itu adalah fungsi dari jurnalisme, artinya jurnalisme tidak melulu memberitakan fakta-fakta yang ada tanpa ada maksud tapi maksud publik seperti apa," katanya.

Pada kesempatan itu, Yadi turut membahas KUHP yang disahkan 6 Desember 2022. Menurutnya, ada 19 pasal dari beberapa kluster yang berpotensi merenggut kebebasan pers. Sebagai anggota Dewan Pers, Yadi mengaku telah menguji sejumlah pasal tersebut dengan sejumlah lembaga dari KejaksaanAagung, Kepolisian, dan Mahkamah Agung. Hasilnya, KUHP yang disahkan memang berpotensi mekriminalkan wartawan.

"Pasal tersebut bisa dimainkan karena kita khawatirkan justru ini adalah bagaimana tantangan kita pers itu betul-betul harus membuat pemerintah yakin bahwa apa yang dilakukan, tadi yang disampaikan, di 19 pasal itu betul-betul mengganggu kebebasan pers," katanya.

Baca juga: IJTI Ungkap Ada 19 sampai 22 Pasal dalam KUHP yang Ganggu Kemerdekaan Pers

Yadi lantas menganalogikan sebuah media membuat karikatur kepala negara sebagai wujud kritik terhadap pemerintah. Namun dalam KUHP baru dapat diduga sebagai wujud penghinaan terhadap kepala negara.

"Kritik terhadap pemerintah apa pun bisa dilakukan, ada cover media, baik koran ataupun majalah, yang membuat karikatur kepala negara itu bisa dikriminalisasikan. Bisa dikatakan penghinaan terhadap kekuasaan yang sedang berlangsung dan ini bisa dipidanakan. Ini yang kita khawatirkan kalau melihat dari undang-undang KUHP yang disahkan Desember ini," katanya.

"Kerja kita sangat rawan, ini yang kemudian kita harus bersama-sama memang harus menyakinkan pemerintah selama 2 tahun supaya tersadar apa yang disampaikan Dewan Pers kepada pemerintah betul-betul dilihat. Karena pers saat ini menghadapi hal-hal yang krusial dalam menghadapi KUHP karena multitafsir," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dewan Pers Minta Pemerintah...
Dewan Pers Minta Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Israel
Pemerintah Gandeng Homeless...
Pemerintah Gandeng Homeless Media, Dewan Pers: Mereka Jangan Menjadi Humas
Komdigi: Butuh Perjuangan...
Komdigi: Butuh Perjuangan dan Konsistensi Panjang dalam Menjaga Kebebasan Pers
Komaruddin Hidayat:...
Komaruddin Hidayat: Pers Masih Jadi Rujukan Utama Masyarakat di Tengah Ledakan Informasi
SPS Tekankan Keterbukaan...
SPS Tekankan Keterbukaan Perdagangan Harus Sejalan dengan Perlindungan Pers Nasional
Sikap Dewan Pers soal...
Sikap Dewan Pers soal Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat
Kukuhkan 6 Profesor,...
Kukuhkan 6 Profesor, Ketua Majelis Wali Amanat USK Tekankan Integritas Akademik
Kunjungi Tiga Kanwil...
Kunjungi Tiga Kanwil di Jateng dan Jatim, Dirjen Bea Cukai: Jaga Integritas
Jurnalis iNews TV Tatang...
Jurnalis iNews TV Tatang ZP Terpilih Jati Ketua IJTI DKI Jakarta Periode 2026-2030
Rekomendasi
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
Berita Terkini
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Infografis
Politikus Muslim Mulai...
Politikus Muslim Mulai Kuasai Politik AS, Sinyal Kebangkitan Islam di Paman Sam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved