Dewan Pers Ingatkan Pentingnya Integritas Pers Hadapi Kontestasi Politik
Senin, 26 Desember 2022 - 22:01 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: IJTI Ungkap Ada 19 sampai 22 Pasal dalam KUHP yang Ganggu Kemerdekaan Pers
Yadi lantas menganalogikan sebuah media membuat karikatur kepala negara sebagai wujud kritik terhadap pemerintah. Namun dalam KUHP baru dapat diduga sebagai wujud penghinaan terhadap kepala negara.
"Kritik terhadap pemerintah apa pun bisa dilakukan, ada cover media, baik koran ataupun majalah, yang membuat karikatur kepala negara itu bisa dikriminalisasikan. Bisa dikatakan penghinaan terhadap kekuasaan yang sedang berlangsung dan ini bisa dipidanakan. Ini yang kita khawatirkan kalau melihat dari undang-undang KUHP yang disahkan Desember ini," katanya.
"Kerja kita sangat rawan, ini yang kemudian kita harus bersama-sama memang harus menyakinkan pemerintah selama 2 tahun supaya tersadar apa yang disampaikan Dewan Pers kepada pemerintah betul-betul dilihat. Karena pers saat ini menghadapi hal-hal yang krusial dalam menghadapi KUHP karena multitafsir," katanya.
Yadi lantas menganalogikan sebuah media membuat karikatur kepala negara sebagai wujud kritik terhadap pemerintah. Namun dalam KUHP baru dapat diduga sebagai wujud penghinaan terhadap kepala negara.
"Kritik terhadap pemerintah apa pun bisa dilakukan, ada cover media, baik koran ataupun majalah, yang membuat karikatur kepala negara itu bisa dikriminalisasikan. Bisa dikatakan penghinaan terhadap kekuasaan yang sedang berlangsung dan ini bisa dipidanakan. Ini yang kita khawatirkan kalau melihat dari undang-undang KUHP yang disahkan Desember ini," katanya.
"Kerja kita sangat rawan, ini yang kemudian kita harus bersama-sama memang harus menyakinkan pemerintah selama 2 tahun supaya tersadar apa yang disampaikan Dewan Pers kepada pemerintah betul-betul dilihat. Karena pers saat ini menghadapi hal-hal yang krusial dalam menghadapi KUHP karena multitafsir," katanya.
(abd)
Lihat Juga :