Program Anak Pesantren Keren RCTI Raih Anugerah Syiar Ramadan 2020

Sabtu, 11 Juli 2020 - 19:41 WIB
loading...
Program Anak Pesantren Keren RCTI Raih Anugerah Syiar Ramadan 2020
Program Anak Pesantren Keren RCTI Raih Anugerah Syiar Ramadan 2020 Pemimpin Redaksi RCTI Atika Suri (kiri) bersama Wapemred Herik Kurniawan menerima penghargaan Anugerah Syiar Ramadan 2020. Foto/ iNews.id/Riezky Maulana.
A A A
Stasiun televisi RCTI menyabet penghargaan dalam acara Anugerah Syiar Ramadan 2020 yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kemenpora. Tayangan Seputar iNews Pagi tentang "Anak Pesantren Keren" memenangkan program Liputan Khusus Ramadan.

Anak Pesantren Keren berhasil mengalahkan empat program lain yang masuk daftar nominasi dalam perebutan pemenang pada kategori ini. Proses penganugerahan dilakukan secara daring dikarenakan pandemi virus Corona (Covid-19).

"Pemenangnya, Seputar iNews Pagi Anak Pesantren Keren yang ditayangkan di RCTI," kata Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo saat pembacakan pengumuman, Sabtu (11/7/2020).( )

Pemimpin Redaksi RCTI Atika Suri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang berkontribusi pada program ini.

Atika menuturkan, program Anak Pesantren Keren diproduksi untuk memberikan gambaran kepada masyarakat luas bahwa lulusan pesantren pun dapat menginspirasi.

"Alhamdulillah, terima kasih kepada KPI, MUI dan Kemenpora atas penghargaan ini. Anak pesantren merupakan liputan spesial ramadan di redaksi RCTI. Kami ingin menginformasikan dan mengispirasi bahwa lulusan pesantren tidak hanya mendapatkan tempaan soft skill yang baik tetapi juga hard skill bagus, semoga bisa menginspirasi," tuturnya.

Dalam melakukan penilaian Anugerah Syiar Ramadan 2020, KPI melakukan verifikasi awal terhadap 74 program Ramadan yang tayang selama sebulan. Dari 74 program siaran yang diverifikasi tersebut, didapatkan 39 program yang berhak menjadi nominasi dari 9 kategori penganugerahan.

Untuk mendapatkan penilaian program siaran Ramadan terbaik tahun ini, KPI telah membentuk tim juri yang terdiri atas unsur Pimpinan KPI Pusat, Komisi I DPR, MUI, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.

Adapun dalam melakukan penilaian kriteria yang digunakan oleh KPI meliputi, kesesuaian dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 &SPS), tidak pernah mendapatkan sanksi dari KPI dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan yang dianut oleh masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadan, serta sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19.

Selain itu, program siaran merupakan produksi baru, atau sekurang-kurangnya merupakan repackage dari program yang pernah tayang sebelumnya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2339 seconds (0.1#10.140)