Bawaslu Minta KPU Bikin Aturan Perbedaan Sosialisasi dan Kampanye di Luar Jadwal
Sabtu, 24 Desember 2022 - 15:12 WIB
loading...
Bawaslu meminta KPU membuat aturan jelas mengenai sosialisasi partai politik yang diperbolehkan di luar jadwal kampanye. FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) meminta Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) membuat aturan jelas mengenai sosialisasi partai politik yang diperbolehkan. Utamanya mengenai batas perbedaan antara sosialisasi dengan kampanye di luar jadwal setelah KPU menetapkan parpol calon perserta Pemilu 2024.
"Penetapan parpol oleh KPU akan berkonsekuensi dan memunculkan isu krusial, yaitu apakah parpol pascapenetapan KPU sebagai peserta Pemilu 2024 dapat melakukan sosialisasi? Kedua, bagaimana pemaknaan kampanye di luar jadwal? Masih adanya kekosongan hukum yang mengatur parpol dalam kampanye di luar jadwal," kata Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam keterangannya dikutip dari laman Bawaslu, Sabtu (24/12/2022).
Ia menjelaskan, berdasakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, masa kampanye selama 75 hari dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Apakah partai politik peserta pemilu dapat melakukan kegiatan sosialisasi dengan tujuan untuk memperkenalkan partai politik yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024 kepada masyarakat tanpa melanggar aturan kampanye di luar jadwal? Mudah-mudahan persoalan sosialisasi dan kampanye ini bisa diselesaikan. Pekerjaan rumah kita untuk menahan diri dalam melakukan kampanye," ujarnya.
Herwyn berharap agar ada pengaturan yang jelas mengenai batasan kegiatan sosialisasi parpol yang tak termasuk kampanye di luar jadwal. Misalnya, apakah sosialisasi oleh parpol hanya dapat dilakukan dengan ketentuan hanya sekadar memperkenalkan logo atau gambar, nomor urut, foto ketua umum sekjen atau ketua bidang lainnya.
"Apakah juga boleh menambahkan visi, misi atau program? Nanti kami berharap akan diatur kembali apakah dalam bentuk PKPU atau aturan lain dalam memaknai masa kampanye di luar jadwal yang bisa termasuk dalam ranah pelanggaran administratif. Perlu adanya diberlakukannya landasan hukum sosialisasi karena dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak diatur secara jelas," tuturnya.
"Penetapan parpol oleh KPU akan berkonsekuensi dan memunculkan isu krusial, yaitu apakah parpol pascapenetapan KPU sebagai peserta Pemilu 2024 dapat melakukan sosialisasi? Kedua, bagaimana pemaknaan kampanye di luar jadwal? Masih adanya kekosongan hukum yang mengatur parpol dalam kampanye di luar jadwal," kata Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam keterangannya dikutip dari laman Bawaslu, Sabtu (24/12/2022).
Ia menjelaskan, berdasakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, masa kampanye selama 75 hari dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Apakah partai politik peserta pemilu dapat melakukan kegiatan sosialisasi dengan tujuan untuk memperkenalkan partai politik yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024 kepada masyarakat tanpa melanggar aturan kampanye di luar jadwal? Mudah-mudahan persoalan sosialisasi dan kampanye ini bisa diselesaikan. Pekerjaan rumah kita untuk menahan diri dalam melakukan kampanye," ujarnya.
Herwyn berharap agar ada pengaturan yang jelas mengenai batasan kegiatan sosialisasi parpol yang tak termasuk kampanye di luar jadwal. Misalnya, apakah sosialisasi oleh parpol hanya dapat dilakukan dengan ketentuan hanya sekadar memperkenalkan logo atau gambar, nomor urut, foto ketua umum sekjen atau ketua bidang lainnya.
"Apakah juga boleh menambahkan visi, misi atau program? Nanti kami berharap akan diatur kembali apakah dalam bentuk PKPU atau aturan lain dalam memaknai masa kampanye di luar jadwal yang bisa termasuk dalam ranah pelanggaran administratif. Perlu adanya diberlakukannya landasan hukum sosialisasi karena dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak diatur secara jelas," tuturnya.
Lihat Juga :