Bawaslu Minta KPU Bikin Aturan Perbedaan Sosialisasi dan Kampanye di Luar Jadwal

Sabtu, 24 Desember 2022 - 15:12 WIB
loading...
Bawaslu Minta KPU Bikin...
Bawaslu meminta KPU membuat aturan jelas mengenai sosialisasi partai politik yang diperbolehkan di luar jadwal kampanye. FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) meminta Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) membuat aturan jelas mengenai sosialisasi partai politik yang diperbolehkan. Utamanya mengenai batas perbedaan antara sosialisasi dengan kampanye di luar jadwal setelah KPU menetapkan parpol calon perserta Pemilu 2024.

"Penetapan parpol oleh KPU akan berkonsekuensi dan memunculkan isu krusial, yaitu apakah parpol pascapenetapan KPU sebagai peserta Pemilu 2024 dapat melakukan sosialisasi? Kedua, bagaimana pemaknaan kampanye di luar jadwal? Masih adanya kekosongan hukum yang mengatur parpol dalam kampanye di luar jadwal," kata Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam keterangannya dikutip dari laman Bawaslu, Sabtu (24/12/2022).

Ia menjelaskan, berdasakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, masa kampanye selama 75 hari dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.



"Apakah partai politik peserta pemilu dapat melakukan kegiatan sosialisasi dengan tujuan untuk memperkenalkan partai politik yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024 kepada masyarakat tanpa melanggar aturan kampanye di luar jadwal? Mudah-mudahan persoalan sosialisasi dan kampanye ini bisa diselesaikan. Pekerjaan rumah kita untuk menahan diri dalam melakukan kampanye," ujarnya.

Herwyn berharap agar ada pengaturan yang jelas mengenai batasan kegiatan sosialisasi parpol yang tak termasuk kampanye di luar jadwal. Misalnya, apakah sosialisasi oleh parpol hanya dapat dilakukan dengan ketentuan hanya sekadar memperkenalkan logo atau gambar, nomor urut, foto ketua umum sekjen atau ketua bidang lainnya.

"Apakah juga boleh menambahkan visi, misi atau program? Nanti kami berharap akan diatur kembali apakah dalam bentuk PKPU atau aturan lain dalam memaknai masa kampanye di luar jadwal yang bisa termasuk dalam ranah pelanggaran administratif. Perlu adanya diberlakukannya landasan hukum sosialisasi karena dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak diatur secara jelas," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
Mantan Ketua KAMMI,...
Mantan Ketua KAMMI, BEM UI, hingga Korpus BEM SI Masuk Pengurus Gema Keadilan
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
Rekomendasi
Rudy Poa Kembali Kibarkan...
Rudy Poa Kembali Kibarkan Merah Putih di Asia Cross Country Rally 2026, Delapan Kali Tampil Membela Indonesia
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Berita Terkini
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Infografis
Daftar Pemain dan Jadwal...
Daftar Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved